• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Cemburu, Remaja di Mamuju Aniaya Istrinya yang Masih di Bawah Umur

Editor: Tohir Muhammad
22 Maret 2021
di Hukum, Peristiwa, Sulselbar
Penganiayaan

Ilustrasi

MAMUJU, PIJARNEWS.COM – “NS” (20) tega menganiaya anak dibawah umur “FD” (15) yang tak lain adalah istri sah pelaku, Kecamatan Kalukku,Tampa Padang, jumat (11/3/2021).

Terduga pelaku mengaku tega melakukan hal tersebut berawal saat menemukan chat fecebook milik istrinya dengan orang yang tidak dikenal, sehingga membuatnya marah dan langsung melakukan penganiayaan.

Selain itu, Pelaku juga mengaku telah memganiaya korban di tempat berbeda. Di Tampa Padang, Kecamatan Kalukku NS memukul korban menggunakan siku, selanjutnya mengajak korban pulang. Namun ditengah perjalanan, tepatnya di Dusun Ampallas, terduga pelaku kembali menganiaya korban dipinggir jalan dengan cara menarik rambut, menginjak dada dan menendang korban.

Tak puas, terduga pelaku kembali menganiaya korban di kamar kontrakannya di BTN Ampi dengan cara mendorong korban hingga terjatuh, menampar wajah berkali-kali, mencubit lengan dan sadisnya lagi menendang perut korban.

BeritaTerkait

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026

Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku, melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya dan kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Kepolisian Polresta Mamuju.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya,  Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, usai menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung menerjunkan Team Python untuk meringkus Terduga pelaku.

“Terduga pelaku menganiaya istrinya karena cemburu buta, ditambah lagi dibawah pengaruh minuman keras sehigga amarahnya dilampiaskan secara sadis,” katanya.

Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 1 angka 65 atas perubahan pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidana Lebih dari 5 Tahun Penjara.

Reporter: Nur Mubarak

Terkait: Minuman kerasPenganiayaanPolresta MamujuSuami istri

BeritaTerkait

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Tohir Muhammad
19 Desember 2025

...

Usai Gadaikan Motor Pacar, NH Kesal Hingga Aniaya Pacar

Editor: Tohir Muhammad
11 September 2025

...

Lansia di Sidrap Diduga Dianaya Keponakan, Korban Alami Sakit Hingga Muntah

Editor: Tohir Muhammad
5 Desember 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi