ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Kementrian Hukum dan Ham Sulsel melakukan rapat koordinasi tingkat lanjut MoU bidang Kekayaan Intelektual antara Kanwil dan Pemerintah Kab. Enrekang di Ruang Rapat Bupati kantor Bupati, Enrekang (18/6/2021).
Rapat dipimpin oleh Asisten II, dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kadis Koperasi dan UMKm, Kabag Hukum, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Pariwisata Kab. Enrekang dan perwakilan komunitas yang telah memiliki Indikasi Geografis yakni pulut mandoti dan kopi Kalosi.
Kabid Promosi Pariwisata Andi Zulkarnaen menjelaskan, Enrekang melalui MoU tahun sebelumnya dengan Kanwil telah menghasilkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Terdapat 6 produk kebudayaan yang mendapat KIK yakni Maccera Manurung, Dangke, Nasu Cemba, Camme Burak, Deppa Tetekan, Mangbas (Musik Bambu).
“Selanjutnya tinggal menunggu waktu, Kemenkumham akan menyerahkan Surat Pencatatan ke Pemda Enrekang. Hasil rapat juga memutuskan akan melakukan pembaharuan MoU untuk MoU sebelumnya yang telah berakhir waktunya,” urainya.
Kerjasama fasilitasi pelayanan HKI ini baik untuk produk personal maupun komunal yg ada di daerah Kab. Enrekang.
Pelayanan juga akan diprioritaskan kepada Produk produk dalam mendukung perekonomian di masyarakat khususnya UKM selama pandemi yang diharapkan juga dari UKM yg mendorong sektor Pariwisata. (C)
Reporter : Armin