PINRANG, PIJARNEWS.COM–Tim Crime – Fighters unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan cara membusur korbannya, Minggu (1/8/2021).
Pelaku IR (31), warga Kampung Salo Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang itu akhirnya dibekuk usai melarikan diri selama kurang lebih satu tahun.
Sebelumnya, IR membusur korban LI (38 ) pada Sabtu 18/04/2020 lalu, akibatnya korban mengalami luka terbuka pada leher usai busur melengket di leher sebelah kanannya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengakatan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati di suruh oleh korban menggadaikan motornya, pelaku akhir menggadaikan motornya, namun tanpa sepengetahuan pelaku, korban mengambil motornya ke penggadai, sehingga pelaku yang ditagih oleh penggadai motor.
Usai peristiwa pembusuran, pelaku melarikan diri selama 1 tahun. Tim Resmob Polres Pinrang menerima informasi bahwa terduga pelaku telah kembali, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dirumahnya.
“Pelaku kami telah bekuk saat pulang di rumahnya setelah melarikan diri selama setahun,” ujar Kasatreskrim.
Hasil interogasi pelaku IR mengakui perbuatannya, IR membusur korban pada saat tidur. Sementara barang bukti busur dibuang pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku di amankan di Mapolres Pinrang.(B)
Reporter: Fauzan Mahmud