• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 13 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

5968 Narapidana di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
13 Agustus 2021
di Advertorial

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – sebanyak 5968 orang Narapidana di Sulawesi Selatan diusulkan mendaptkan remisi umum (RU) 17 agustus 2021. Hal itu di ungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan ( kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Edi Kurniadi, di Rutan Makasssar, Kamis(12/08/2021).

Dari semua yang di usulkan, sebanyak 5908 orang narapidana mendapatkan RU I atau memperoleh remisi namun harus menjalani sisa pidana, dan 60 orang narapidana diusulkan mendapatkan RU II yakni langsung bebas pada saat terima remisi.

Edi menambahkan, jumlah tersebut merupakan usulan dari 24 Rutan dan Lapas yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan, saat ini Kanwil Sulsel tengah menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“ Penyerahan SK Remisi secara simbolis akan dilakukan oleh PLT Gubernur Sulsel , Andi Sudirman Sulaiman di Rutan Makassar 17 Agus tus mendatang,“ kata Edi.

Berita Terkait

Diserahkan Bupati Sidrap, 207 Warga Binaan Lapas Klas IIB Sidrap Terima Remisi HUT RI

Refleksi Mahasiswa : Di Balik Kain yang Berkibar

Temui Pemkab Sidrap, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Minta Satu Desa Jadi Kampung Redam

Pemkot Parepare dan Kemenkumham Kerjasama Tingkatkan Kualitas Regulasi

Menurut Kadivpas Edi , Para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai pasal 14 UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan , pasal 34 a,b,c dan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 (pemberian remisi bagi narapidana pidana tertentu ) serta Permenkumham no.18 tahun 2019 tentang . syarat dan tatacara pemberian remisi , asimilasi, cuti mengunjungi keluarga , pembebasan bersyarat ,cuti menjelang bebas dan cuti bersayarat.

“yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik,” ujar Edi

Kepala Bidang Pembinaan Rahnianto mengatakan dari usulan tersebut, jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari lapas Makassar 664 orang, lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang, lapas palopo 574 orang, lapas Parepare 454 orang, lapas takalar 354 orang dan rutan Makassar 316 orang.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto berharap dengan pemberian remisi tersebut dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.(*)

Terkait: 17 AgustusKemenkumhamNarapidanaRemisi

TerkaitBerita

Pelayanan Publik 2025,Parepare Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

...

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

...

Panen Bersama Petani di Lasiwala, Bupati Sidrap Mengaku Terharu Karena Ini

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

...

Idhul Fitri, Pemkab Sidrap Siapkan Takbiran Keliling hingga Bazar Produk Lokal

Editor: Muhammad Tohir
10 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Pelayanan Publik 2025,Parepare Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Panen Bersama Petani di Lasiwala, Bupati Sidrap Mengaku Terharu Karena Ini

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Berbagi di IWD 2026, Koalisi Perempuan Indonesia dan PWI Pangkep Gaungkan Pesan Perlindungan Perempuan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan