ENREKANG, PIJARNEWS.COM—Dalam rangka pemberantasan peredaran rokok illegal di Kabupaten Enrekang, Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang bersama kantor Bea Cukai Parepare melaksanakan operasi pasar, Selasa (21/9/2021).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Enrekang Syamsuddin, S.Pt M.Si beserta jajaran turut mendampingi rombongan Bea Cukai Parepare yang dipimpin Hasbullah M selaku Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Ahli Pratama beserta jajaran.
Hasbullah M menyampaikan tujuan dilaksanakannya operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Kami bersama pemda tengah melaksanakan operasi pasar yang juga disisipkan sosialiasi kepada pedagang tentang rokok ilegal,” ucapnya seperti dilansir dari Celebesmedia.id.
Syamsuddin Asisten 2 Setda Enrekang mengimbau kepada pedagang agar ikut berperan aktif.
“Pedagang harus punya partisipasi untuk melaporkan jika ada rokok mencurigakan kepada Bea Cukai atau kepada Pemda,” ucapnya.
Operasi pasar dilaksanakan di Pasar Kabere, Kecamatan Cendana dilanjutkan ke Pasar Sentral Enrekang hingga toko-toko kelontongan yang ada di Enrekang.
Dari operasi pasar yang dilaksanakan tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di Enrekang berdasarkan hasil pemantauan tim Bea Cukai Parepare dan Pemda Enrekang.(*)
Sumber : Celebesmedia.id
Editor: Dian Muhtadiah Hamna