• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 25 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kunker di Kendari, Bapemperda DPRD Parepare Kaji Perda Bangunan Gedung

Mulyadi Ma'ruf Editor: Mulyadi Ma'ruf
30 September 2021
di Advertorial, DPRD Kota Parepare
Kunker di Kendari, Bapemperda DPRD Parepare Kaji Perda Bangunan Gedung

KENDARI, PIJARNEWS.COM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Parepare, melakukan kunjungan kerja di Kota Kendari, Kamis (30/9/2021).

Ketua Bapemperda DPRD Parepare, Yasser Latief mengatakan, kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta lapangan kerja. Dimana UU tersebut mengubah paradigma perizinan bangunan. Dari izin mendirikan bangunan atau IMB, menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara itu, Kota Kendari telah membahas perubahan Perda tersebut sejak penetapan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung pada 2 Agustus 2021 lalu.

“Bapemperda saat ini mulai mengkaji Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Kota Kendari menjadi salah satu pelopor perubahan ketentuan ini. Karena itu, kami berinisiatif untuk berkunjung ke Kota Kendari mempelajari dasar perubahan perda ini,” ungkapnya.

Diketahui, perubahan ketentuan mengenai IMB menjadi PBG tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten kota melalui penyediaan layanan PBG paling lambat enam bulan sejak PP nomor 16 tahun 2021 itu ditetapkan.

Berita Terkait

Sempat Diwarnai Ketegangan, DPRD Parepare Terima Pendemo dari KMPB

DPRD Parepare Temui Komisi II DPR RI, Desak Pengangkatan CPNS dan PPPK Segera Dilaksanakan

Pidato Perdana Tasming-Hermanto di Paripurna DPRD Parepare: Siap Wujudkan Kota Terbaik, Sejahtera, dan Maju

DPRD-Pemkot Parepare Tindaklanjuti Arahan Kemendagri Terkait Rencana Pelantikan Wali Kota 20 Februari

Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, ST, menjelaskan Kota Kendari sebagai kota jasa harus kreatif menciptakan sumber pendapatan. Menurut dia, pemungutan Retribusi PBG dapat dikenakan oleh pemerintah daerah dengan terlebih dahulu menerbitkan dasar pemungutan di daerah berupa Perda PBG.

Perda retribusi PBG perlu ditetapkan terlebih dahulu mengingat ketentuan mengenai pungutan retribusi perizinan bangunan gedung sebelumnya yaitu Perda Retribusi Izin Tertentu yang memuat retribusi IMB, tidak dapat berlaku karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kota Kendari adalah kota jasa. Tidak sama daerah lain yang memiliki banyak jenis sumber pendapatan lain. Untuk menambah PAD, kami harus segera menetapkan Perda ini. Alhamdulillah, pembahasannya sudah selesai dan saat ini sementara dievaluasi di kementerian terkait,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, pada kunjungan itu, Bapemperda DPRD Kota Parepare mengunjungi dua lokus. Yakni DPRD Kota Kendari dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Di Kantor DPRD Kota Kendari, kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, ST.

Dalam kunjungan itu, Selain Ketua Bapemperda DPRD Kota Parepare Yasser Latief, hadir pula Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Parepare Muhammad Yusuf Lapanna, dan Hj Asmawati sebagai Anggota Bapemperda DPRD Kota Parepare. Kunjungan itu juga didampingi Sekretaris Dinas PUPR Kota Parepare, Andi Mukti dan Kasubag Produk Hukum Sekretariat DPRD Kota Parepare, Hj. Fatmawati.(*)

Editor : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: Bapemperda DPRD ParepareDPRD ParepareKendari

TerkaitBerita

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
24 Maret 2026

...

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

...

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

...

498 Mahasiswa PPG IAIN Parepare Lulus UP, Tingkat Kelulusan Capai 99,60%

498 Mahasiswa PPG IAIN Parepare Lulus UP, Tingkat Kelulusan Capai 99,60%

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Pantau Arus Balik di Pelabuhan Parepare, Wakil Wali Kota Sebut Kapasitas Kapal Masih Normal

Pantau Arus Balik di Pelabuhan Parepare, Wakil Wali Kota Sebut Kapasitas Kapal Masih Normal

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Pendidikan dalam Bayang-bayang Krisis Energi, Siapa yang Menjadi Korban

Editor: Muhammad Tohir
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan