• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 2 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Dua Warga Sidrap Ditangkap Polres Enrekang Terkait Narkotika

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
9 Februari 2022
di Ajatappareng, Hukum

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Sat Resnarkoba Polres Enrekang berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yakni HRN (31), warga Dusun Puncak Harapan, Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap dan HSN (36) warga Ponrangae, Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

Hal itu di ungkapkan Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, saat memimpin Press Release kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (sabu), di ruang tengah Mapolres Enrekang, Rabu (9/02/22).

AKBP Arief Doddy Suryawan yang di dampingi Kasat Narkoba IPTU Hariyullah, dan Kasubsi Penmas Si Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto serta di ikuti awak media menjelaskan, pada jumat 30 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 wita anggota Res narkoba menerima laporan akan adanya pengantaran/transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang dan dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Kemudian, dilakukan Under Cover (pembelian terselubung) di jalan santunan Desa Pattondon Salu, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Setelah itu anggota melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pada 20 Januari 2022 dilakukan penangkapan terhadap pelaku HRN di Dusun Puncak Harapan, Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap.

Berita Terkait

Audisi D’Academy 8, Bupati: Sidrap Punya Banyak Talenta

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Sementara HSN (36) berhasil di tangkap pada 26 Januari 2022 di jalan Lasiwala, Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nrkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit 1 milyar banyak 10 Milyar Rupiah.

“Pemilik sabu ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Enrekang, untuk identitas pemilik sabu sudah di kantongi, saat ini masih dalam proses pengejaran,” tutup Kapolres Enrekang.

Reporter : Armin

Terkait: EnrekangNarkotikaPolresSidrap

TerkaitBerita

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

...

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

...

ICMI Parepare Matangkan Musda VI, Penjaringan Ketua Kini Libatkan Orsat

ICMI Parepare Matangkan Musda VI, Penjaringan Ketua Kini Libatkan Orsat

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

...

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

...

Berita Terkini

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Hadiri Peresmian Auditorium IAS, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi Pendidikan

Hadiri Peresmian Auditorium IAS, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi Pendidikan

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan