• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 25 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Sat Narkoba Polres Sidrap Amankan Pemuda dengan 14 Sachet Diduga Sabu

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
10 Maret 2022
di Ajatappareng

SIDRAP, PIJARNEWS.COM- ICG (21) warga jalan Ganggawa, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sidrap, atas dugaan penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 14 sachet dengan berat 6.00 gram.

Kasat Narkoba Polres Sidrap IPTU Idham. SH mengatakan terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi adanya peredaran sabu – sabu di sebuah Kost di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae. “Saat itu juga kami langsung melakukan upaya penyelidikan,” kata IPTU Idham. S.H, Kamis (10/03/22).

Sehingga lanjutnya pelaku ditangkap pada 1 Maret 2022 sore, dalam operasi yang di pimpinnya, sekaligus mengamankan Barang Bukti (BB) yang di duga Narkotika Gol. 1 Jenis Sabu – Sabu.

“Dari hasil penggeledahan terhadap terlapor, kami berhasil di amankan 14 (empat belas) sachet plastic piper klip berisi kristal bening di duga sabu – sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) Plastic Warna hitam, dan 1 (satu) Unit HP android Merek OPPO,” ungkap Kasat Narkoba.

Setelah di lakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Sidrap untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang tersebut.

Berita Terkait

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Teliti Penanganan Narkotika di Sidrap, Bupati Apresiasi Dian Kartika Sari Dewi

“tersangka penyalahgunaan narkoba itu di kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (mt)

Terkait: NarkobaPolres SidrapSabu

TerkaitBerita

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

...

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

PAREPARE, PIJARNEWS.COM--Pengurus Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) melaksanakan Buka Bersama (Bukber), di Kafe Lagota, Jalan Ahmad Yani, Parepare

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Pendidikan dalam Bayang-bayang Krisis Energi, Siapa yang Menjadi Korban

Editor: Muhammad Tohir
25 Maret 2026

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
24 Maret 2026

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan