• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Sat Narkoba Polres Sidrap Amankan Pemuda dengan 14 Sachet Diduga Sabu

Editor: Tohir Muhammad
10 Maret 2022
di Ajatappareng
Sat Narkoba Polres Sidrap Amankan Pemuda dengan 14 Sachet Diduga Sabu

SIDRAP, PIJARNEWS.COM- ICG (21) warga jalan Ganggawa, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sidrap, atas dugaan penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 14 sachet dengan berat 6.00 gram.

Kasat Narkoba Polres Sidrap IPTU Idham. SH mengatakan terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi adanya peredaran sabu – sabu di sebuah Kost di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae. “Saat itu juga kami langsung melakukan upaya penyelidikan,” kata IPTU Idham. S.H, Kamis (10/03/22).

Sehingga lanjutnya pelaku ditangkap pada 1 Maret 2022 sore, dalam operasi yang di pimpinnya, sekaligus mengamankan Barang Bukti (BB) yang di duga Narkotika Gol. 1 Jenis Sabu – Sabu.

“Dari hasil penggeledahan terhadap terlapor, kami berhasil di amankan 14 (empat belas) sachet plastic piper klip berisi kristal bening di duga sabu – sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) Plastic Warna hitam, dan 1 (satu) Unit HP android Merek OPPO,” ungkap Kasat Narkoba.

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

24 Agustus 2026
Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

14 Agustus 2026
Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

12 Agustus 2026
Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

10 Agustus 2026

Setelah di lakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Sidrap untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang tersebut.

“tersangka penyalahgunaan narkoba itu di kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (mt)

Terkait: NarkobaPolres SidrapSabu

BeritaTerkait

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Editor: Tohir Muhammad
23 April 2026

...

Lawan Narkoba, Wali Kota Parepare Perketat Pengawasan X-Ray di Pelabuhan

Editor: Tohir Muhammad
2 April 2026

...

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Berita Populer

  • Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM  Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

    Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembunuh Feni Ere Terungkap, Mengamati Korban di Media Sosial Selama Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi