PINRANG, PIJARNEWS.COM–Enam tersangka yang terjerat kasus narkoba seberat 3,6 kg, akan memasuki tahap sidang, sebab dokumen atau berkas perkara kasus tersebut telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto, membenarkan, jika kasus tersebut telah tahap dua. Ke enam tersangka pun kini sudah ada di Pinrang, dan dititip di Rutan untuk menunggu agenda persidangan.
“Iya mereka (6 tersangka) sudah dilimpahkan ke kami (Kejari),” akunya, belum lama ini.
Tomy menyampaikan, keenam orang tersangka itu berasal dari Kecamatan Paleteang dan Tiroang “Enam tersangka ini, punya peran yang berbeda beda, ada yang memiliki dan menguasai. Ada juga yang perannya mengedarkan,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dokumen. Kemudian, membuat rencana dakwaan untuk para tersangka dan selanjut dilimpahkan ke pengadilan. “Bisa 3 hari atau seminggu ke depan, kami sudah limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Tersangka diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel pada Maret 2022 lalu. Mereka masing-masing berinisial ZN (38), EM (31), HT (46), DL (41), NS (37), dan RS (43). Dan diketahui ada yang berprofesi sebagai petani juga ibu rumah tangga. (FM)