• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Enam Tersangka Kasus Narkoba 3,6 Kg Bakal Jalani Sidang di PN Pinrang

Editor: Tohir Muhammad
3 Juli 2022
di Hukum
Enam Tersangka Kasus Narkoba 3,6 Kg Bakal Jalani Sidang di PN Pinrang

Int.

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Enam tersangka yang terjerat kasus narkoba seberat 3,6 kg, akan memasuki tahap sidang, sebab dokumen atau berkas perkara kasus tersebut telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.

Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto, membenarkan, jika kasus tersebut telah tahap dua. Ke enam tersangka pun kini sudah ada di Pinrang, dan dititip di Rutan untuk menunggu agenda persidangan.

“Iya mereka (6 tersangka) sudah dilimpahkan ke kami (Kejari),” akunya, belum lama ini.

Tomy menyampaikan, keenam orang tersangka itu berasal dari Kecamatan Paleteang dan Tiroang “Enam tersangka ini, punya peran yang berbeda beda, ada yang memiliki dan menguasai. Ada juga yang perannya mengedarkan,” ungkapnya.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

Saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dokumen. Kemudian, membuat rencana dakwaan untuk para tersangka dan selanjut dilimpahkan ke pengadilan. “Bisa 3 hari atau seminggu ke depan, kami sudah limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Tersangka diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel pada Maret 2022 lalu. Mereka masing-masing berinisial ZN (38), EM (31), HT (46), DL (41), NS (37), dan RS (43). Dan diketahui ada yang berprofesi sebagai petani juga ibu rumah tangga. (FM)

Terkait: Kasus NarkobaKejariPN Pinrang

BeritaTerkait

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Tohir Muhammad
3 Juni 2026

...

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Editor: Tohir Muhammad
17 Desember 2025

...

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa Pemkab dan Kejari Sidrap Jalin Kerjasama

Editor: Tohir Muhammad
16 April 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi