• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 21 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Tidak Diberhentikan, Mantan Kalapas Takalar dan Parepare Justru Ditarik Ke Kanwil Sulsel

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Agustus 2022
di Sulselbar
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak di hadapan awak media menjelaskan tentang kasus pungli di Lapas Takalar dan Parepare, Rabu (17/8/2022)

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak di hadapan awak media menjelaskan tentang kasus pungli di Lapas Takalar dan Parepare, Rabu (17/8/2022)

 

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM--Kasus pungutan liar (pungli) di Lapas Kabupaten Takalar dan Kota Parepare kini telah ditindak oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Seperti yang diketahui Kepala Lembaga Pemasyarakatan  (Kalapas) Kabupaten Takalar, Rasbil dan Kota Parepare Zainuddin telah dinonaktifkan jabatannya lantaran diketahui melakukan pungli terhadap warga lapas.

Itu diketahui setelah video warga Lapas Kelas II A Kota Parepare melakukan aksi demonstrasi sempat viral di media sosial.

Video yang berdurasi 1 menit 50 detik itu, puluhan warga binaan berteriak bahwa Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A kota Parepare Zainuddin selalu meminta uang kepada para warga binaan.

Berita Terkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Kemenkumham: Pernikahan WNI dengan Pengungsi Sah Secara Agama, Tetapi Tidak secara Hukum

Berdasarkan keterangan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, Setelah dilakukan pemeriksaan, kini kedua Kalapas tersebut telah diusulkan diberi hukuman disiplin.

“Saya sudah mengusulkan hukuman disiplin ke pusat, saya tinggal menunggu hukuman,” ungkap Liberti saat diwawancarai media usai pemberian remisi kepada narapidana di Sulsel, Rabu (17/8/2022).

Selain itu Liberti juga memastikan akan mencopot jabatan keduanya setelah dibebastugaskan.

“Pasti ada hukuman jabatan. Yang saya usulkan pencopotan dari jabatan,” ujar Liberti.

Ia juga mengaku tidak bisa memastikan ada sanksi pidana, sebab menurutnya, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap keduanya.

“Saya pikir kalau pidana, itu adalah bagian yang sudah saya katakan pembinaan kita sepanjang kita masih bisa bina saya pikir biar lah yang bersangkutan mendapatkan hukuman yang disiplin dari instansi kita,” jelasnya.

Kendati demikian, tanpa disebutkan alasan jelasnya keduanya tidak diberhentikan namun akan ditarik ke Kanwil Sulsel.”Sementara yang bersangkutan saya tarik ke Kanwil,” imbuhnya.

Ia juga mengaku pihaknya telah menunjuk Pelaksanaan Tugas (Plt) di Kantor Lapas Takalar maupun Parepare.

“Kami sudah tunjuk plt disana,  Insya Allah dalam waktu dekat mungkin ada SK yang baru untuk pergantian pimpinan secara defenitif,” tutupnya.

Namun hal itu tidak sesuai alias bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Disebut pada pasal 28 ayat 3 yang berbunyi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan

pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Sementara pada pasal yang sama ayat 4 menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD)

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasar atas tindakan kedua mantan Kalapas di Takalar dan Kota Parepare itu dinilai telah melakukan penyelewengan terhadap UU yang dikenakan dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.

Adapun pasal-pasal yang menjeratnya diantaranya :

Pasal 12 huruf e, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pasal 12 huruf f, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. (*)

 

Reporter : Sucipto Al-Muhaimin

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

 

Terkait: Kemenkumham Sulsel

TerkaitBerita

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

...

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

...

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Berita Terkini

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan