PAREPARE, PIJARNEWS COM--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menggelar Press Release terkait kasus Judi Online dan Togel, di Kantor Polres Parepare, Selasa (23/8/2022).
Seperti diketahui, pada Senin (22/8/2022) kemarin, Sat Resmob Polres Parepare menangkap tersangka berinisial MN pelaku judi togel dan AR pelaku judi online di tempat berbeda.
MN ditangkap di jalan pinggir laut, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Sementara, AR ditangkap di jalan Beringin, Kelurahan Bumi Harapan.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, saat menyampaikan Press Release mengatakan, yang di amankan
satu pemain, satu pengepul. Pelaku MN menerima pesanan atau uang ataupun nomor dari para pemain. Dengan beberapa putaran, yaitu putaran HK, diantaranya, Hongkong, SJP dan lain-lain.
“Jadi tugasnya MN ini, adalah untuk mengumpulkan pasangan, kemudian dia setorkan ke lelaki inisial US,” ungkapkanya.
US lanjutnya, saat ini setatusnya DPO, timnya masih melakukan pengejaran.
“Karena berupa sindikat, US ini yang memakai akunnya untuk mendaftar judi online, situsnya apa kita belum tau,” jelas Deki.
Sementara pelaku AR, merupakan pemain tunggal, dan ada juga sekali-kali menerima atau meminta pasangan dari teman-temannya.
“Paketnya sudah kita amankan, yaitu berupa uang, kemudian cocokan nomor yang naik matriksnya, kemudian ada beberapa buah Handphone dan satu rekening Mandiri,” ujar Deki.
Kepada petugas pelaku mengakui bahwa sudah lebih dua bulan menjalankan aksinya tersebut.
“Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan UU ITE pasal 45 juncto pasal 27 terkait perjudian dan ITE,” tutupnya.
Reporter : Wahyu