• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 25 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pemkot Parepare Serahkan Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke DPRD

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 September 2022
di Advertorial, Pemkot Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Parepare tahun 2022-2052 kepada DPRD Parepare dalam rapat paripurna yang berlangsung di DPRD Parepare, Senin (26/9/2022).

Ranperda diterima resmi oleh Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam. Anggota DPRD Parepare hadir secara kuorum dalam rapat paripurna ini.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimaksud dengan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu.

“RPPLH memperhatikan beberapa hal keragaman karakter dan fungsi ekologi pada suatu wilayah. Bagaimana potensi sebaran penduduk hingga sebaran potensi sumber daya alam pada wilayah tersebut dengan tetap mempertahankan kearifan lokal,” kata Taufan Pawe.

RPPLH, lanjut Wali Kota Parepare dua periode ini, memuat perencanaan terhadap beberapa hal antara lain pemanfaatan atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan atau perlindungan kualitas fungsi lingkungan hidup, pengendalian pemantauan serta pendayagunaan sumber daya alam dan adaptasi serta mitigasi terhadap perubahan iklim.

Berita Terkait

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

“Penyusunan RPPLH ini merupakan dasar penyusunan yang dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. RPPLH sudah merupakan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam,” ungkap Taufan Pawe.

Lingkungan hidup yang terjaga dengan baik dan sehat, kata Taufan Pawe, adalah salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan dan kehidupan yang berkelanjutan.

“Dengan Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya,” tegas Taufan Pawe. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Pemkot Parepare

TerkaitBerita

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Editor: Muhammad Tohir
25 Juni 2026

...

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Editor: Muhammad Tohir
24 Juni 2026

...

Wali Kota Parepare: ICMI Adalah Rumah Besar Kaum Cendekia dan Penggerak Perubahan

Wali Kota Parepare: ICMI Adalah Rumah Besar Kaum Cendekia dan Penggerak Perubahan

Editor: Muhammad Tohir
20 Juni 2026

...

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Berita Terkini

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Editor: Muhammad Tohir
25 Juni 2026

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Editor: Tim Redaksi
24 Juni 2026

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Editor: Muhammad Tohir
24 Juni 2026

Wali Kota Parepare: ICMI Adalah Rumah Besar Kaum Cendekia dan Penggerak Perubahan

Wali Kota Parepare: ICMI Adalah Rumah Besar Kaum Cendekia dan Penggerak Perubahan

Editor: Muhammad Tohir
20 Juni 2026

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan