• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Pemkot Parepare Serahkan Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke DPRD

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 September 2022
di Advertorial, Pemkot Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Parepare tahun 2022-2052 kepada DPRD Parepare dalam rapat paripurna yang berlangsung di DPRD Parepare, Senin (26/9/2022).

Ranperda diterima resmi oleh Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam. Anggota DPRD Parepare hadir secara kuorum dalam rapat paripurna ini.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimaksud dengan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu.

“RPPLH memperhatikan beberapa hal keragaman karakter dan fungsi ekologi pada suatu wilayah. Bagaimana potensi sebaran penduduk hingga sebaran potensi sumber daya alam pada wilayah tersebut dengan tetap mempertahankan kearifan lokal,” kata Taufan Pawe.

BeritaTerkait

Unibos Perkuat Kolaborasi Riset Nasional Melalui Pengembangan dan Hilirisasi Teknologi Retinoscan Produk Telkom University Bersama Undipa, Unismuh dan Unhi

Unibos Perkuat Kolaborasi Riset Nasional Melalui Pengembangan dan Hilirisasi Teknologi Retinoscan Produk Telkom University Bersama Undipa, Unismuh dan Unhi

8 November 2026
Imigrasi dan Polri Luncurkan I-GHAS 24/7, Buronan Internasional Bisa Terdeteksi di Perbatasan

Imigrasi dan Polri Luncurkan I-GHAS 24/7, Buronan Internasional Bisa Terdeteksi di Perbatasan

7 November 2026
Sambut Hari Guru Nasional, Unibos Gelar Seminar Pendidikan Bahas Peran Guru di Era Kecerdasan Artifisial

Sambut Hari Guru Nasional, Unibos Gelar Seminar Pendidikan Bahas Peran Guru di Era Kecerdasan Artifisial

6 November 2026
Tingkatkan Perlindungan Karya Akademik dan Inovasi, Unibos Gelar Sosialisasi Hak Cipta dan Desain Industri Bersama DJKI

Tingkatkan Perlindungan Karya Akademik dan Inovasi, Unibos Gelar Sosialisasi Hak Cipta dan Desain Industri Bersama DJKI

6 November 2026

RPPLH, lanjut Wali Kota Parepare dua periode ini, memuat perencanaan terhadap beberapa hal antara lain pemanfaatan atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan atau perlindungan kualitas fungsi lingkungan hidup, pengendalian pemantauan serta pendayagunaan sumber daya alam dan adaptasi serta mitigasi terhadap perubahan iklim.

“Penyusunan RPPLH ini merupakan dasar penyusunan yang dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. RPPLH sudah merupakan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam,” ungkap Taufan Pawe.

Lingkungan hidup yang terjaga dengan baik dan sehat, kata Taufan Pawe, adalah salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan dan kehidupan yang berkelanjutan.

“Dengan Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya,” tegas Taufan Pawe. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Pemkot Parepare

Berita Terkait

Hamka Dg Ruppa Pimpin KKBP Parepare 2026-2031, Wali Kota Dorong Sinergi Pembangunan

Hamka Dg Ruppa Pimpin KKBP Parepare 2026-2031, Wali Kota Dorong Sinergi Pembangunan

Editor: Tohir Muhammad
27 Oktober 2026

...

Wali Kota Parepare Apresiasi Ponpes Hilyatul Irsyad Cetak Generasi Santri

Wali Kota Parepare Apresiasi Ponpes Hilyatul Irsyad Cetak Generasi Santri

Editor: Tohir Muhammad
25 Oktober 2026

...

Sekda Parepare Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Pesantren Didorong Perkuat Peran

Sekda Parepare Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Pesantren Didorong Perkuat Peran

Editor: Tohir Muhammad
23 Oktober 2026

...

Berita Populer

  • PGRI Sidrap Bidik Nasional Usai Loloskan Perwakilan di Semua Tingkatan Lomba AGP Sulsel

    PGRI Sidrap Bidik Nasional Usai Loloskan Perwakilan di Semua Tingkatan Lomba AGP Sulsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Tinjau Perbaikan Jalan Lorong Amparita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen IAIN Parepare Terpilih sebagai Panelis MU’TAMAD 2026 di Pesantren Lirboyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Diana di Parepare, Keliling Bersama Cucu Kumpulkan Barang Bekas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keberpihakan Negara Diuji dalam Sengketa Warga VS Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi