• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Perancang Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Takalar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 September 2022
di Advertorial, Kemenkumham Sulsel

 

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) beberapa saat lalu telah melakukan harmonisasi terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.

Salah satu ranperda yang di harmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel adalah ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kabupaten Takalar.

Perancang Madya Kanwil Sulsel, Baharuddin yang mewakili Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa tujuan harmonisasi ini selain untuk menyelaraskan aturan yang lebih tinggi, juga untuk menyeleraskan materi muatan yang diatur dalam suatu rancangan peraturan perundang-undangan.

BeritaTerkait

Imigrasi Tetapkan Nama ‘Beranda Imigrasi’ Jadi Nama Tunggal untuk 254 Titik Layanan di Luar Kantor

Imigrasi Tetapkan Nama ‘Beranda Imigrasi’ Jadi Nama Tunggal untuk 254 Titik Layanan di Luar Kantor

29 Oktober 2026
Bupati Sidrap Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Empati

Bupati Sidrap Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Empati

28 Oktober 2026
Ada MBG dan Pasar Senggol Kian Sepi, Penjual Putu Ini Mengaku Pendapatan Menurun

Ada MBG dan Pasar Senggol Kian Sepi, Penjual Putu Ini Mengaku Pendapatan Menurun

28 Oktober 2026
Bahas Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan, FIPS Unibos Gelar Kuliah Tamu dan Perkuat Kerja Sama dengan Unnes

Bahas Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan, FIPS Unibos Gelar Kuliah Tamu dan Perkuat Kerja Sama dengan Unnes

28 Oktober 2026

Selanjutnya, melalui tanggapannya, perancang Kanwil Sulsel menyampaikan bahwa Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah ini perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Perundang-undangan sektoral Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan; Peraturan Menteri pertanian yang mengatur secara teknis terkait kriteria, persyaratan LP2B dan Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi LP2B; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan terkait dengan larangan alih fungsi lahan yang dimuat dalam ranperda yang mengacu pada ketentuan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga disarankan untuk diharmonisasi dengan ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PLP2B. Dalam perubahan pasal tersebut, terdapat penambahan pengecualian larangan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional.

Tim harmonisasi Kanwil Sulsel juga menyarankan agar dalam ranperda tersebut tidak perlu dimuat sanksi pidana karena unsur pidana dan substansi larangan dalam ranperda sama dengan ketentuan pidana dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, padahal ancaman hukuman yang diberikan berbeda. Hal ini dapat menimbulkan pertentangan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kab Takalar Hermansyah berharap melalui kegiatan ini dapat menghasilkan  ranperda yang baik  dan nantinya dapat disahkan sehingga mendatangkan manfaat bagi masyarakat. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Kemenkumham Sulsel

Berita Terkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Berita Populer

  • Hamka Dg Ruppa Pimpin KKBP Parepare 2026-2031, Wali Kota Dorong Sinergi Pembangunan

    Hamka Dg Ruppa Pimpin KKBP Parepare 2026-2031, Wali Kota Dorong Sinergi Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Benang Jadi Peluang Bisnis, Mahasiswa Kewirausahaan UMS Rappang Kembangkan Produk Rajut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Ujung Bangkala ke Panggung Nasional, Gema Swara Ujung Moncong SMAN 4 Jeneponto Raih Juara 2 PMC VII UNM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Culture Day SIT Andalusia Sukses Tampilkan Ragam Seni dan Budaya Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz La Jami Ingatkan Bahaya Sifat Pemarah, Serakah hingga Sombong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi