• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 4 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI: Hoaks di Media Sosial dalam Pandangan Hukum Islam

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Desember 2022
di Opini

Oleh : Resi (Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam IAIN Parepare)

MARAKNYA pengguna  media sosial di lingkungan masyarakat tentunya bukan suatu hal yang baru lagi. Sebab hadirnya media sosial merupakan konsekuensi zaman sebagai keharusan universal terhadap segala sesuatu yang berbasis online. Salah satu keuntungan dengan hadirnya media sosial bagi masyarakat tentunya akan lebih mudah dan tidak perlu lagi mengeluarkan sejumlah dana lebih untuk bertemu. Beragam dan banyaknya pengguna media sosial tentu tidak dapat dipungkiri akan adanya hal yang tidak kita inginkan terjadi seiring berkembang pesatnya teknologi. Salah satunya yaitu penyebaran hoaks. Merujuk KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) hoaks merupakan berita bohong namun pemaknaan secara universal hoaks adalah hegemoni publik terkait informasi palsu.

Hadirnya kejahatan seperti ini tentu sangat meresahkan masyarakat dan membuat pemerintah untuk bekerja lebih ekstra dalam menanggulangi hal-hal yang tidak diinginkan. Eksistensi hukum dalam menyikapi hal ini tentu sangat dibutuhkan sebagai balance dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, orientasi hukum harusnya menjadi hak progretif tiap individu sehingga terhindar dari perlakuan kriminal dalam rana sosial atau pun menjadi pelindung keamanan. Pemerintah perlu membuat sebuah regulasi guna menanggulangi penggunaan media sosial masyarakat tetap aman dan dapat mengakses informasi lebih luas lagi.

Ketika kita merujuk pada Undang-Undang Pasal 1 ayat 3 Tahun 1945, maka negara Indonesia merupakan negara hukum  di mana dalam konsep negara hukum diidealisasikan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Adapun salah satu ciri negara hukum itu yakni memberikan hak dan kewajibannya kepada warga negaranya di mana memberikan perlindungan dan supermasi hukum. Maka dari itu negara Indonesia tentunya memiliki peran penting dalam melindungi masyarakatnya dari kejahatan media sosial dan memberikan sanksi kepada si pelaku kejahatan tersebut.

Masih banyak regulasi yang mengatur tentang etika bermedia sosial. Islam pun menitipkan ajaran-ajaran dalam berinteraksi secara sosial dan ajaran itu dapat berdialektika dengan zaman. Sebagai ajaran yang rahmatan lil’alamin tentunya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan untuk menghindari keretakan epistemology dalam berinteraksi sosial. Adapun salah satu informasi yang diindikasikan sebagai hoaks yang marak dibicarakan di lingkungan masyarakat pada tahun 2021 kemarin, yakni hoaks terkait Covid-19 yang di mana beredar luas di sosial media yaitu mengenai pengobatan Covid menggunakan bawang putih. Bahkan bukan hanya itu,  adapun berita yang  dapat dikatakan tidak masuk akal yaitu pengobatan Covid -19 menggunakan kotoran sapi yang marak dibicarakan di India. Bahkan mereka menggunakan kotoran sapi tersebut untuk pengobatan Covid-19 itu sendiri. Terkait berita tersebut dibantah sendiri oleh pimpinan Pencegahan dan Pengendalian penyakit (P2P) bahwa berita tersebut tidaklah benar.

Berita Terkait

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Meningkatnya Pekerja GIG dan UMKM: Cermin Kegagalan Negara dalam Menyediakan Lapangan Kerja

Dalam ketentuan Perundang-Undangan Tahun 1946 No.1 Terdapat pada Pasal 14 dan Pasal 15 hoaks atau penyebaran berita bohong ini diatur. Bahkan tidak hanya itu, hoaks atau penyebaran berita bohong juga ketentuan dan sanksinya di tetapkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam  Pasal 28 ayat. (1) Jo. Pasal 45A ayat 1. Dalam ketentuan Pasal 28 ayat 1 ini, yang di mana ketentuannya  seorang pelaku penyebar berita bohong atau hoaks dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau dikenakan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam Islam terkait hoaks juga ada, hanya saja penamaannya yang berbeda, sebab dalam Islam hoaks biasa disebut dengan kebohongan sama halnya pengertian dalam KBBI Telaah dalam Islam, perilaku tersebut sangat dikecam apalagi perbuatan itu ada hubungannya tentang mendehuminasi sesama ciptaan Tuhan. Penyebaran hoaks juga diatur dalam Alquran Surah An-Nur: ayat 11. Jika ditelisik ayat tersebut maka dapat kita maknai bahwa ujaran kebencian dalam kehidupan sosial utamanya kalangan Islam sangatlah dikecam. Sehingga larangan akan ujaran kebencian dapat kita jumpai dalam nafs-nafs Tuhan.

Beragam jenis sanksi dalam Islam tergantung berat jenis pelanggaran yang dilanggar. Pertama yaitu jarimah Hudud yang dimana semua jenis tindak pidana dan ketentuannya sudah ditetapkan di dalam Alquran. Terkait penyebaran hoaks atau berita bohong diatur dengan ketentuan jarimah ta’zir. Menurut  seorang ahli fiqih yakni Imam Abu Hasan al-Mawardi ta’zir sendiri yakni hukuman yang dimana ketentuannya tidak ada ditetapkan di dalam Alquran dan hukuman tersebut bersifat pendidikan atas perbuatan dosa yang telah dilakukan.

Ta’zir sendiri merupakan sanksi atau  hukuman yang tidak ada ketentuannya diatur dalam Alquran maupun Al-Hadist sehingga semua ketentuannya diserahkan kepada pihak yang berwenang yakni pemerintah, seperti lembaga legislatif atau hakim. Semua ketentuannya tersebut diserahkan kepada mereka dalam menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada pelaku penyebaran hoaks atau berita bohong yang dikenakan hukuman ta’zir. (*)

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

 

Terkait: Opini

TerkaitBerita

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

...

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

...

Berita Terkini

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan