• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 15 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Nasional

Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

Oleh: Alfiansyah Anwar

Editor: Alfiansyah Anwar
14 Juli 2026
di Nasional, Opini
Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

Ada kota yang membuat orang sibuk memotret gedung-gedungnya. Ada kota yang dikenang karena kulinernya. Ada pula kota yang memikat karena panorama alamnya.

Palu memberikan kesan yang berbeda.

Kota di pesisir Teluk Palu, Sulawesi Tengah, ini membuat saya beberapa kali memperlambat langkah. Bukan sekadar untuk menikmati bentangan laut dan pegunungan yang mengelilinginya, tetapi untuk mencari sesuatu yang justru sulit ditemukan: sampah.

Selama lima hari, 7–11 Juli 2026, saya menyusuri sejumlah ruas jalan di ibu kota Sulawesi Tengah itu. Kehadiran saya di Palu sebenarnya untuk menjalankan tugas kehumasan dari IAIN Parepare meliput Pekan Olahraga, Riset, dan Orientasi Seni Indonesia Timur (Poros Intim) IV di UIN Datokarama Palu.

Namun, di sela perpindahan dari arena pertandingan, ruang presentasi riset, hingga berbagai agenda kegiatan, ada satu hal yang terus menarik perhatian: wajah kota yang bersih.

Jalan-jalan protokol tampak terawat. Lorong-lorong permukiman warga terlihat rapi. Drainase di sejumlah titik tidak dipenuhi sampah plastik. Di depan rumah-rumah warga hampir tidak terlihat tumpukan sampah yang mengganggu pemandangan.
Palu seperti sedang memperlihatkan sebuah kebiasaan.
Bukan sekadar program.
Tetapi budaya.

BeritaTerkait

Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

8 Juli 2026
Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

24 Juni 2026
Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

15 Juni 2026
Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

13 Juni 2026

1. Ketika Sampah Tidak Lagi Menjadi Pemandangan

Rasa penasaran membawa saya berbincang dengan seorang warga yang telah lama menjadi bagian dari perjalanan Kota Palu.
Namanya Haji Rahman Bin H. Dolo akrab disapa Etta Barama, 63 tahun. Ia telah lebih dari tiga dekade menetap di Palu. Lelaki yang dikaruniai 11 anak itu juga merupakan salah seorang penyintas tsunami yang menerjang kawasan Pantai Silae pada 2018.

Baginya, perubahan kebersihan Kota Palu bukan terjadi dalam semalam.
“Palu sekarang jauh lebih bersih,” katanya.

Menurut Etta Barama, dalam sekitar tiga tahun terakhir, perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap kebersihan semakin terlihat. Warga mulai terbiasa menjaga lingkungan, sementara pemerintah memperkuat aturan agar kebersihan tidak hanya menjadi imbauan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

Dikutip dari radarpalu,
Pemerintah Kota Palu di bawah kepemimpinan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menerapkan kebijakan yang lebih tegas terkait pengelolaan sampah. Salah satunya melalui Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan.

Kebijakan tersebut mengatur berbagai hal terkait kepedulian lingkungan, termasuk waktu pembuangan sampah serta kewajiban masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas umum menjaga kebersihan.
Bagi pelanggar, pemerintah menyiapkan sanksi denda hingga Rp2 juta.

Bagi sebagian orang, angka itu mungkin terlihat sebagai ancaman.
Namun dalam perspektif hukum, sanksi bukan hanya tentang menghukum.
Sanksi adalah pesan.
Pesan bahwa ruang publik bukan tempat bebas untuk melakukan apa saja.
Ruang publik adalah milik bersama.
Ketika seseorang membuang sampah sembarangan, yang dirugikan bukan hanya dirinya sendiri, tetapi seluruh masyarakat yang menggunakan ruang tersebut.

Dari Aturan Menuju Kesadaran

Namun, kota yang bersih tidak mungkin hanya dibangun dengan aturan.
Hukum membutuhkan komunikasi.
Aturan yang tidak dipahami masyarakat akan kehilangan daya pengaruhnya. Sebaliknya, pesan yang terus disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi dapat membentuk kesadaran baru.
Di sinilah perspektif ilmu komunikasi menjadi penting.
Ahli komunikasi asal Amerika Serikat, Harold Dwight Lasswell (1948), memperkenalkan model komunikasi yang terkenal:
“Who says what, in which channel, to whom, with what effect?”
Artinya:
“Siapa mengatakan apa, melalui saluran apa, kepada siapa, dan dengan dampak apa?”
Model Lasswell menunjukkan bahwa keberhasilan komunikasi tidak hanya ditentukan oleh isi pesan, tetapi juga oleh siapa penyampainya, media yang digunakan, sasaran penerima, dan perubahan yang dihasilkan.
Dalam konteks kebersihan Kota Palu, pesan tentang lingkungan tidak berhenti pada surat edaran pemerintah.
Pesan itu bergerak melalui berbagai saluran.
Media pers memberitakan kebijakan pemerintah.
Media sosial memperluas jangkauan informasi.
Tokoh masyarakat menyampaikan pesan dalam pertemuan warga.
Ketua RT dan RW ikut mengingatkan lingkungan masing-masing.
Tokoh agama menyampaikan nilai kebersihan melalui mimbar keagamaan.
Sekolah dan kampus menjadi ruang pendidikan karakter.
Ketika pesan yang sama disampaikan secara terus-menerus, masyarakat tidak lagi melihat kebersihan sebagai kewajiban pemerintah semata.
Kebersihan mulai menjadi identitas bersama.
Komunikasi yang Mengubah Perilaku
Pandangan tersebut sejalan dengan teori Diffusion of Innovations (Difusi Inovasi) yang diperkenalkan oleh Everett M. Rogers pada 1962.
Rogers menjelaskan bahwa sebuah gagasan baru tidak langsung diterima masyarakat. Ia membutuhkan proses: diperkenalkan, dikomunikasikan, dicoba, kemudian diterima hingga menjadi kebiasaan.
Kebiasaan membuang sampah pada tempatnya juga mengalami proses yang sama.
Awalnya mungkin hanya berupa aturan.
Kemudian menjadi imbauan.
Lalu berubah menjadi kebiasaan.
Dan akhirnya menjadi budaya.
Itulah yang terlihat di Palu.
Warga tidak hanya menjaga kebersihan karena takut terhadap sanksi.
Mereka mulai memahami bahwa kota bersih memberikan kenyamanan bagi semua.

Sebelumnya
Selanjutnya Hukum sebagai Rekayasa Sosial: Mengapa Sanksi Tetap Dibutuhkan
Terkait: Dinas KebersihanKota Palu

BeritaTerkait

Sebegini Hasil Koin PEKAT untuk Bayar Petugas Kebersihan yang Mogok di Parepare

Sebegini Hasil Koin PEKAT untuk Bayar Petugas Kebersihan yang Mogok di Parepare

Editor: Alfiansyah Anwar
11 Desember 2019

...

Kapolres Pinrang Makan Bareng dengan Tukang Sapu Jalanan

Kapolres Pinrang Makan Bareng dengan Tukang Sapu Jalanan

Editor: Alfiansyah Anwar
17 Desember 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi