• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 29 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Perancang Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 16 Ranperwali Parepare

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Desember 2022
di Advertorial, Kemenkumham Sulsel

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) kembali melakukan harmonisasi. Kali ini, terhadap Enam Belas Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Parepare di aula Kanwil, Selasa (27/12)/2022).

Rancangan peraturan di maksud di antaranya: Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lakessi, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lakessi, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lauleng Bukit Harapan, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lauleng Bukit Harapan, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lemoe, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lemoe, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Masing Na Mario, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Masing Na Mario, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Cempae, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Cempae,  Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lapadde, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lapadde,  Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lompoe, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lompoe,  Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lumpue, dan Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lumpue.

Perancang Ahli Madya Kanwil Baharuddin saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan harmonisasi yang dilaksanakan merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ia juga menambahkan, harmonisasi merupakan proses penyelarasan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang – undangan agar menghasilkan peraturan perundang-undangan yang akomodatif, tidak bertentangan dengan undang – undang yang lebih tinggi, dan berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) agar menjadi peraturan yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

Baharuddin berharap  dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini dapat melahirkan Peraturan Kepala Daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah

Berita Terkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Kemenkumham: Pernikahan WNI dengan Pengungsi Sah Secara Agama, Tetapi Tidak secara Hukum

Pembahasan teknis terkait  16 Ranperwali dilakukan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Sulsel.

Ada pun hal–hal yang menjadi perhatian dan masukan Perancang Kanwil Sulsel diantaranya, beberapa Ranperwali  Parepare masih perlu disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran II UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13/2022.

Begitupun dalam konsideran menimbang harus memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan, pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

Sedangkan unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Kemenkumham Sulsel

TerkaitBerita

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

...

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

...

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

...

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan