• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 8 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

ACC Sulsel Rilis Kabupaten Gowa Terbanyak Perkara Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2022

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Januari 2023
di Sulselbar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Saat ini Kabupaten Gowa mendapat rapor buruk terhadap pengelolaan dana desa. pasalnya sepanjang tahun 2022, Gowa merupakan daerah terbanyak perkara korupsi dana desa.

Kabupaten Gowa menjadi pemuncak   angkan perkara korupsi dana desa terbanyak di Sulsel sepanjang tahun 2022 yang lalu.

Hal itu berdasarkan data yang diterima pijarnews.com pada Kamis (5/1/2023) yang dirilis oleh Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, di kantor ACC Sulawesi, Jl AP Pettarani, Kompleks Pettarani Center Blok A/17, Rappocini, Makassar, Rabu (4/1/2023).

Wakil Ketua ACC Sulsel, Hamka menerangkan tercatat 27 perkara korupsi yang telah disidangkan sepanjang tahun 2022.

Hamka menyebutkan dari 27 perkara korupsi itu terjadi di 11 Kabupaten di Sulsel dengan jumlah  perkara masing-masing sebagai berikut.

Berita Terkait

148 Kasus Korupsi Mandek di Sulsel, ACC Nilai Aparat Penegak Hukum Hanya Semangat Diawal

Kabupaten Gowa 6 perkara, Luwu Timur 4, Toraja Utara 3, wajo, Bantaeng, Takalar, Selayar dan soppeng masing-masing 2 Perkara adapun Pinrang, Maros, Bone dan Bulukumba masing-masing 1 perkara.

“Sebenarnya ada 27 perkara korupsi keuangan desa. Jadi yang kami hitung adalah perkara yang di sidangkan pada tahun 2022. bukan kasus yah,” terang Hamka saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis (5/1/2023).

Selain itu, ia juga membeberkan beberapa motif dari rata-rata 27 perkara korupsi dana desa yakni penggelembungan anggaran alias Mark Up dalam artian membuat rancangan anggaran di atas harga pasar.

Tidak hanya itu beberapa motif lainnya seperti proyek, kegiatan dan laporan fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa, kepentingan pribadi dan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan.

“Itulah motif-motif yang dilakukan pelaku korupsi dana desa berdasarkan data yang diterima dari ACC Sulsel,” tutur Hamka.

Sementara itu jumlah terdakwa yang ditetapkan terhadap perkara kasus korupsi dana desa pada tahun 2022 sebanyak 28 orang.

Di antara 28 orang terdakwa terdiri dari 15 orang kepala desa, 8 perangkat desa, 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2 orang dari swasta. (*)

Reporter: Sucipto Al-Muhaimin

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: ACC Sulsel

TerkaitBerita

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

...

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

ASN Parepare WFA, Pemkot Siapkan Kanal Aduan “Lapor Pak Wali”

Tekan Anggaran BBM-Listrik, ASN Pemkot Parepare WFH Tiap Jumat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

Usut Mafia Tanah di Maccorowalie, Kapolres Pinrang Bentuk Satgas Khusus

Usut Mafia Tanah di Maccorowalie, Kapolres Pinrang Bentuk Satgas Khusus

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

ASN Parepare WFA, Pemkot Siapkan Kanal Aduan “Lapor Pak Wali”

ASN Parepare WFA, Pemkot Siapkan Kanal Aduan “Lapor Pak Wali”

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan