• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 7 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kades Unras Minta Perpanjangan Masa Jabatan, Akademisi IAIN Parepare Sebut Tidak Beralasan Hukum

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
18 Januari 2023
di Topik Utama

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Ribuan Kepala Desa (Kades) se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Seperti dikutip dari tempo.co, ribuan Kades yang datang dari berbagai daerah tersebut menuntut DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa, dan meminta perpanjangan masa jabatan, yang awalnya 6 tahun menjad 9 tahun.

Menanggapi masa perpanjangan jabatan Kades menjadi 9 tahun, akademisi hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare Rusdianto mengatakan, tidak beralasan hukum.

Rusdianto mengatakan, tampaknya keinginan para Kades memperpanjang masa jabatannya menjadi 9 tahun akan menimbulkan kegaduhan baru ditengah masyarakat.

Pasalnya, saat ini pemerintah tengah menggaungkan akan mengurangi banyaknya pengangguran yang ada disetiap daerah. “Namun, nampaknya hal itu akan sulit diatasi jika semua pemilik jabatan saling berlomba-lomba memperpanjang masa jabatannya, karena tidak adanya regenerasi baru yang akan dipekerjakan,” jelas Rusdianto, Rabu (18/1/2023).

Berita Terkait

JFC 2026 IAIN Parepare Gaungkan Literasi Digital, 91 Pelajar Adu Kreativitas Media

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Lantik Rektor Baru IAIN Parepare, Ini Pesan Menag Nasaruddin Umar

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

Lebih lanjut, Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare itu mengungkapkan, berkaca dari beberapa tahun belakangan ini, semasa Presiden Jokowi triliunan anggaran dikucurkan untuk pembangunan desa. Tapi, dalam mengelola anggaran miliaran dalam setiap desa tersebut, justru banyak Kades terjerat hukum akibat korupsi.

“Apalagi jika nantinya jabatan ditambah menjadi 9 tahun. Maka, akan menambah langkah para oknum Kades semakin leluasa dalam melakukan tindakan pidana korupsi (Tipikor),” kata Rusdianto.

Rusdianto menyampaikan, bahwa perpanjangan masa jabatan Kades justru akan menimbulkan masalah-masalah baru nantinya. “Masa jabatan 6 tahun saja kinerja Kades banyak yang tidak berjalan dengan baik, apalagi sampai 9 tahun. Justru yang ada mereka (oknum) nantinya berlomba-lomba melaksanakan Tipikor,” tegasnya.

“Pemerintah harus membaca lagi kebelakang masa jabatan 6 tahun Kades, ratusan oknum Kades terjerat hukum akibat Tipikor,” sambungnya.

Selain itu, menurutnya perpanjangan masa jabatan Kades hanya merupakan kepentingan golongan. Tidak memikirkan hal lain yang akan terjadi ditengah masyarakat. “Sudah ribuan bahkan jutaan pengangguran disetiap daerah tidak bisa diatasi hingga saat ini. Artinya, tidak ada regenerasi yang melanjutkan kinerja tersebut. Sementara yang mengantre sudah banyak. Ini yang harus diperhatikan pemerintah,” terangnya.

Rusdianto menerangkan, dulu sebelum adanya anggaran miliaran yang dikucurkan, tidak ada yang ingin memperpanjang masa jabatannya.

“Nah, setelah mengelola anggaran miliaran, justru mereka (para oknum kades) berlomba-lomba ingin memperpanjang masa jabatannya, bahkan berlomba-lomba melakukan (Tipikor) sudah banyak contohnya kita lihat. Ini kan menjadi pertanyaan besar bagi kita, ada apa dengan para kades ngotot memperpanjang masa jabatannya?,” Sekali lagi kita tekankan agar pemerintah, khususnya presiden untuk tidak memperpanjang masa jabatan Kades,” tegasnya.

Terakhir Rusdianto menyampaikan, beberapa waktu lalu di tahun 2022 pada Bulan November sudah banyak pihak  yang  menyetujui perpanjangan kepala desa menjadi 9 atau 18 tahun dengan alasan agar kinerja Kades Lebih optimal.

“Ini kan mulai kelihatan ada kepentingan-kepentingan golongan, apa lagi ini menjelang pemilu. Kalau berbicara optimal kerja, 6 tahun itu pun sudah lebih dari cukup. Baru nanti diteruskan kades selanjutnya atau periode selanjutnya. Jadi, sebaiknya keinginan para kades tersebut harus ditolak, agar tidak memperbanyak pelaku tindak pidana korupsi dan para kades di bui. Selain itu, agar adanya regenerasi dalam menjalankan kinerja. Kita berharap pemerintah tidak asal menerima semua keinginan para kades tersebut,” ujarnya.

Bahkan yang berbahaya nantinya jika usulan perpanjangan jabatan kepala desa disetujui pemerintah , ini dapat menjadi yurisprudensi untuk memperpanjang masa jabatan Bupati/Walikota, Gubernur, bahkan Presiden. Dalilnya pun sama, 5 tahun tidak cukup untuk menuntaskan visi misi.

“Jadi sebenarnya hakikat pembatasan masa jabatan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan kekuasan. Periodesasi masa jabatan kepala desa 6 tahun pun sekarang ini perlu di tinjau ulang, perlu ada keseragaman masa jabatan sebagaimana yang di atur dalam konstitusi yaitu setiap lima tahun sekali. Agar tahapan sinkronisasi program antara pusat, daerah, dan desa ada keseragaman. Jika tidak mau dibatasi masa jabatannya sekalian saja buat kerajaan, jangan jadi kepala desa ” tutup Rusdianto. (why)

Terkait: IAIN ParepareKades

TerkaitBerita

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

...

Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

...

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
11 Mei 2026

...

Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan