SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Bupati Sidrap, H Dollah Mando dan Addatuang Sidenreng XXV, Achmad Faisal Andi Sapada (FAS), menjalin kesepakatan bersama pemanfaatan tanah untuk kegiatan adat istiadat dan pelestarian budaya serta tujuan wisata budaya, Selasa (8/2/2022).
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan di ruang kerja Bupati Sidrap dengan disaksikan Asisten Administrasi dan Kesra, Andi Muhammad Faisal dan Kabag Hukum Andi Kemal.
Dollah Mando mengatakan, penandatanganan ini merupakan upaya pelestarian sejarah dan budaya, sekaligus mengembangkan wisata budaya di Kabupaten Sidrap.
“Kami berterima kasih atas kesepakatan ini, semoga dapat memajukan kebudayaan dan mendorong pariwisata budaya daerah,” ujar Dollah.
Sementara itu, FAS mengemukakan, dalam MoU dijelaskan upaya pelestarian sejarah dan budaya. “Dilakukan melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan nilai-nilai sejarah dan budaya dalam rangka kemajuan budaya daerah,” paparnya.
Adapun objek kesepakatan dalam MoU tersebut yaitu pemanfaatan tanah milik Pemkab Sidrap di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu yang diperuntukkan sebagai pusat adat-istiadat dan pelestarian budaya.
Pengelolaannya diserahkan kepada Lembaga Adat Addatuang Sidenreng XXV bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sidrap.
Kedua pihak juga sepakat akan melaksanakan evaluasi pelaksanaan kesepakatan paling sedikit sekali dalam 5 tahun untuk mengukur efektivitas dan kinerja pelaksanaan MoU.