SIDRAP, PIJARNEWS. COM–Kampus terbesar di Kabupaten Sidrap Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang) diterpa isu pelecehan oknum dosen pada mahasiswanya.
UMS Rappang melalui Wakil Rektor 1 DR. Muhammad Rais Razak menjelaskan bahwa pihak kampus tidak tinggal diam dengan langsung menindak lanjuti guna memastikan apakah isu tersebut benar adanya.
Muhammad Rais membenarkan adanya aduan terkait hal tersebut oleh seoarang mahasiswi, bukan dua mahasiswi sebagaimana isu yang berkembang sebelumnya, dan itu terjadi pada Sabtu (27/7/2024) saat final tes.
Dijelaskannya bahwa di UMS memiliki mekanisme, termasuk soal pelecehan, maupun soal Korupsi ada Satgas khusus yang menangani hal tersebut.
“Kami juga mengelola perguruan tinggi ini memiliki patokan atau pedoman perguruan tinggi Muhammadiyah, dalam pendoman itu dijelaskan langkah apa yang akan diambil jika menemukan kasus-kasus seperti ini, ” ujarnya.
Diungkapkannya, sebagai penanggung jawab akademik saat mendapatkan aduan pihaknya langsung gerak cepat menindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan.
“Tidak ada sama sekali yang seperti diberitakan, tidak ada kontak fisik menurut pengakuan dosen maupun mahasiswanya, jadi penegasan kami tidak ada,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Warek III UMS Rappang Dr. Herman D, menjelaskan pihaknya dan Satgas saat ini masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap dosen yang terindikasi sebagai pelaku maupun yang terindikasi sebagai korban.
“Informasi yang bisa saya sampaikan untuk sementara bahwa belum ada kontak fisik antara dosen dan mahasiswa yang dimaksud dalam berita,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman apakah ada hal-hal lain yang terjadi diluar kontak fisik tersebut.
“Apakah ada kekerasan verbal atau kekerasan fisual atau yang lain yang menyebabkan korban tidak enak sehingga melakukan pengaduan,” paparnya.
Dijelaskannya bahwa proses penanganan kasus tersebut prosesnya cukup panjang. Jika misalnya hari ini ada jaminan tidak ada perbuatan dimaksud, namun dikemudian hari atau satu, dua bulan ditemukan adanya bukti, maka lanjut Herman akan kembali ke pihak kampus.
Saat ini pihak kampus juga masih berpedoman pada asas praduga tak bersalah, terkait penjatuhan sanksi terhadap oknum dosen yang terindikasi pelaku. Sebab kata Warek III jika diberikan sanksi, namun dikemudian hari pembuktian terbalik, maka pihaknya akan dituntut.
“Terkait sanksi itu juga kami masih telusuri, karena jangan sampai kami mengambil langkah-langkah langsung memberikan sanksi, namun pembuktian dikemudian hari terbalik, maka kami akan dituntut balik, paling tidak kami di adukan di Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucapnya.
“Jadi teman-teman wartawan bersabar, kami akan tuntaskan termasuk bersama teman-teman Satgas disini dan ketika ada titik terangnya, akan kami sampaikan kepada teman-teman media, agar tidak simpang siur, ” tambahnya.
UMS Rappang juga menegaskan tidak mentolerir jika terjadi prilaku menyimpang termasuk soal pelecehan seksual. Dan UMS Rappang juga memiliki mekanisme mulai dari pencegahan hingga penanganan pelanggaran.