“Ini bukan cuma persoalan Partai Demokrat, tetapi juga partai-partai tidak boleh seenaknya diganggu untuk alasan apapun,” tegasnya.
Yulius Dagilaha menggugat AHY ke PN Jakpus untuk membayar Rp5 miliar atas pemecatan dirinya. Pemecatan dilakukan karena ia menghadiri KLB di Deli Serdang.
Atas pemecatan tersebut, Yulius merasa dirugikan. Sebab, bukan hanya akan mengganggu posisinya sebagai Ketua DPC, tetapi juga berdampak pada statusnya sebagai anggota DPRD Halmahera Utara.