• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 25 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

AJI Protes, Sidang e-KTP Tidak Boleh Siaran Langsung

Ibrah La Iman Editor: Ibrah La Iman
9 Maret 2017
di Hukum, Sulselbar
Gavel and scales

Gavel and scales

JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan protes terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membawahi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melarang siaran langsung dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektornik (e-KTP) yang akan digelar hari ini.

“Tidak ada urgensi untuk melarang siaran langsung dalam persidangan kasus ini. Sebaiknya media diberi akses siaran langsung secara terbatas, seperti dalam persidangan kasus Ahok,” kata Ketua Umum AJI Suwarjono, di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Keputusan melarang siaran live dalam sidang kasus E-KTP itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yohanes Priyana, Rabu 8 Maret 2017. Menurut Yohanes, keputusan ini diambil setelah berkaca dari persidangan kasus lain sebelumnya yang disiarkan secara live. Alasan lainnya, pengertian sidang terbuka untuk umum adalah sidangnya bisa dihadiri publik secara langsung, tapi tak berarti sidangnya yang hadir ke depan publik melalui siaran langsung.

AJI menghormati keputusan hakim sesuai kewenangan untuk memutuskan apakah persidangan boleh diliput secara langsung atau tidak, namun bila keseluruhan persidangan dilarang untuk liputan secara langsung patut dipertanyakan.

Menurut Suwarjono, persidangan kasus e-KTP ini menjadi perhatian besar publik karena berdampak pada kebutuhan orang banyak dan menyangkut dana negara yang sangat besar.

Berita Terkait

30 Tahun Aji, Tantangan Media, Bocor Alus Peroleh Udin Award hingga Foto Pilu Proyek PSN

Hanya Gunakan KTP Masyarakat Sudah Dapat Pelayanan di RS Andi Makkasau

Soal Perpres Publishers Rights, AMSI, AJI, IJTI dan IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik

Oknum Polisi Pemukul Ibu Paruh Baya di Pinrang Bakal Disidang

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini sekitar Rp 2,3 triliun. Selain itu, ada nama-nama tokoh penting yang diduga terlibat dalam kejahatan korupsi ini. “Sangat beralasan jika publik ingin mengetahuinya secara langsung tanpa harus datang ke pengadilan,” kata Suwarjono.

Bagi AJI, ada perbedaan penting antara sidang kasus eKTP ini dengan sidang kasus penodaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Suwarjono, ada faktor sensitifitas masalah yang jadi pertimbangan sehingga kebijakan untuk membolehkan siaran live tak bisa diterapkan. Dalam kasus penodaan agama, ada ancaman nyata terhadap keberagaman dan ketertiban sosial jika sidang kasus itu disiarkan secara langsung.

“Sensitifitas masalah seperti itu tak kami temukan dalam kasus e-KTP ini,” tambah Suwarjono.

* Pedoman Peliputan Persidangan

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho menambahkan, AJI menyadari bahwa siaran langsung juga bisa memberi dampak yang tak diinginkan. Misalnya, siaran langsung itu akan mempengaruhi opini publik terhadap kasus itu. Ada kekhawatiran bahwa pandangan orang banyak tersebut akan mempengaruhi independensi hakim.

“Hakim sudah sepatutnya tak terpengaruh oleh pandangan publik itu dan benar-benar mendasarkan penilaiannya pada bukti dan kesaksian dalam persidangan,” kata Iman D Nugroho.

Siaran live memang bisa saja mempengaruhi orang-orang yang akan memberikan kesaksian. Untuk mengatasi masalah itu, kata Iman, pengadilan bisa mengeluarkan kebijakan siaran live hanya untuk sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, pembelaan, tuntutan dan putusan. Kebijakan seperti itu tak berlaku saat sidang yang agendanya pemeriksaan saksi.

“Kebijakan membolehkan siaran live secara terbatas ini bisa menjadi alternatif, agar pers tak merasa dibatasi dalam tugasnya, dan kepentingan pengadilan juga tetap terjaga,” tambah Iman.

Namun demikian, lanjut Iman, media elektronik yang menyiarkan langsung diharapkan tetap menjaga kode etik jurnalistik, termasuk jangan sampai ada sidang di luar persidangan.

AJI mengingatkan bahwa siaran langsung merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 3 Undang Undang Pers menyatakan, “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Siaran langsung dalam sidang e-KTP ini, kata Iman, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media agar pengadilan berjalan obyektif dan fair dalam mengusut kasus mega korupsi ini.

Untuk menghindari kontroversi terkait peliputan media, AJI mendorong komunitas pers bersama Dewan Pers membuat pedoman peliputan persidangan. ” Saat ini sudah ada pedoman peliputan isu teroris, pedoman media siber, dan sangat penting membuat pedoman peliputan persidangan . Tujuannya menjaga marwah peradilan yang adil dan terbuka, namun tetap sesuai KUHAP. Daripada simpang siur atau peliputan diatur pihak lain,” kata Iman. (rls/ris)

Terkait: AJIKTPSidang

TerkaitBerita

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Pendidikan dalam Bayang-bayang Krisis Energi, Siapa yang Menjadi Korban

Editor: Muhammad Tohir
25 Maret 2026

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
24 Maret 2026

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan