PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus raibnya dana di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, ternyata tidak masuk dalam daftar temuan BPK. Hal itu diungkapkan aktivis antikorupsi Rudy Najamuddin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini mengakibatkan honor puluhan petugas Call Center 112 tidak terbayar, listrik kantor Dinkes menunggak dan sempat disegel, bahkan diduga Dinkes masih berutang di Hotel Kenari Bukit Indah.
“Kami mendapat data ada 12 temuan BPK pada LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah, red) tahun ini. Yang mengherankan, tidak ada kasus dana Dinkes diantara temuan ini,” kata Rudy, Minggu (5/5).
Padahal, kata Rudy, jumlah kerugian negara pada kasus ini terhitung besar. Hasil Majelis Tim Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) menemukan kerugian negara Rp2,3 miliar. Bahkan saat eks Kadis Kesehatan Dr Yamin melakukan klarifkasi di BPK, kerugian membengkak hingga Rp6,7 miliar.
“Kenapa BPK tidak menjadikan ini temuan? Kami menduga ada permainan antara auditor dengan pemkot,” kritik legislator PPP terpilih ini.
Rudy membandingkan hal ini dengan kasus Perusda Pares Bandar Madani (PBM) pada era Walikota Zain Katoe. Saat itu, kerugian negara yang timbul ‘hanya’ Rp1,5 miliar namun masuk dalam daftar temuan BPK, yang ujungnya membuat Parepare gagal meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Gabungan LSM akan audiens ke BPK untuk mempertanyakan kinerja auditor yang ditugaskan di Parepare. Aparat penegak hukum harus mengusut jika memang ada indikasi ada permainan auditor,” urai Rudy.
Dia berpendapat, kesalahan kinerja auditor di daerah (baik disengaja maupun tidak) juga berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Pasalnya, daerah tersebut meraih WTP dan diberikan reward Dana Insentif Daerah (DID) Rp28 miliar, padahal tidak berhak menerimanya. “Jadi jika Pemda meraih WTP lewat cara-cara tidak benar, dan kemudian mendapat DID, ini jelas kerugian negara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dana Dinkes yang raib itu diduga dialihkan ke oknum pejabat tertentu. Ada empat oknum yang disebut aliran dana Dinkes ini, masing-masing J, Z, A, dan D/N dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp2 miliar. (rls/abd)