• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

AMPPLM Duga Proyek Revitalisasi Anjungan Sungai Mata Allo Bermasalah, DPRD Enrekang Gelar RDP

Editor: Tohir Muhammad
21 November 2020
di Ajatappareng

ENREKANG, PIJARNEWS.COM —DPRD Enrekang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kabupaten Enrekang, Jum’at (20/11/2020).

RDP itu menghadirkan stakholder yang terkait untuk membahas aspirasi Aliansi Mahasiswa & Pemuda Peduli Lingkungan Maspul (AMPPLM) tentang Proyek revitalisasi anjungan sungai mata allo yang diduga bermasalah.

RDP tersebut dihadiri AMPPLM, DISPOPAR, Dinas PU, Camat Enrekang, Lurah Galonta dan angota DPRD Komisi II.

“Kami menduga anggaran sebesar 13,8 Miliar untuk kegiatan Proyek Revitalisasi Anjungan Sungai Mata Allo tidak tepat dengan dalih beberapa pertimbangan seperti dampak yang berpotensi akan timbul dikemudian hari dan juga beberapa regulasi yang kami anggap dilanggar adanya proyek tersebut ,” ujar risman kepada awak media.

BeritaTerkait

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pinrang, Pemkab Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pinrang, Pemkab Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan

1 Oktober 2026
Kemarau Panjang, Pemkab Pinrang Suplai Air di Dua Desa yang Mulai Kesulitan Air Bersih

Kemarau Panjang, Pemkab Pinrang Suplai Air di Dua Desa yang Mulai Kesulitan Air Bersih

30 September 2026
KPU Sidrap Pantau Pilketos Serentak, Jadi Wahana Pendidikan Demokrasi Siswa

KPU Sidrap Pantau Pilketos Serentak, Jadi Wahana Pendidikan Demokrasi Siswa

30 September 2026
Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

27 September 2026

Ia menambahkan bahwa, aturan yang jelas dilanggar oleh proyek tersebut ialah Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 Tentang Sungai
Pasal 11; Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Pasal 22 ayat (2) Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan: a. menanam tanaman selain rumput; b. mendirikan bangunan; dan c. mengurangi dimensi tanggul.

Permen PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pasal 7; Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

“Kami berkesimpulan bahwa kebijakan yang tepat untuk Sungai Mata Allo bukanlah membangun Proyek yang jelas melanggar beberapa aturan tetapi lebih tepat jika pemerintah melakukan pengerukan atau normalisasi sungai, dan memperkuat elevasi tanggul, bila perlu memperlebar aliran sungai sehingga potensi banjir bisa teratasi di kota Enrekang,” terang risman kader AMPPLM.

Adapun beberapa aturan yang berentangan dengan proyek tersebut yang tertuang dalam pernyataan sikap aliansi, seperti Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Enrekang , Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangun Jangka Menengah Daerah Kab. Enrekang, PP No 37 thn 2012 tentang Pengelolaan DAS, PP No 38 thn 2011 Tentang Sungai, Permen PUPR No 28 thn 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan UU No 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sementara Jarot dari Dispopar menyampaikan mengenai alur regulasi perizinan Program tahun 2020. “Kami sudah tempuh melalui balai sungai pompengan itu bukan waktu sebentar untuk mendapatkan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai tahap yang telah dilalui mulai kerja sama dengan center of tecnology fakultas teknik UNHAS, Prof Bambang dan team, di situ kata Jarot, untuk mengeluarkan survei konfigurasi desain karna itu adalah syarat untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari balai pompengan.

“Dan sebelum ini recount text dari balai pompengan mereka ini sudah berdiskusi dan berdebat sebelumnya, tentang layak tidaknya dan setelah hampir 10 bulan di kaji disana keluarlah recount text ini sebagai bahan penyusunan izin, setelah itu kami usulkan lagi kekemeterian PUPR untuk dikaji sehingga terbit izin,” terang Jarot. (*)

Reportee : Armin

Terkait: DPRDEnrekangProyek RevitalisasiSungai Mata Allo

Berita Terkait

Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

Editor: Tohir Muhammad
23 September 2026

...

Pemkab dan DPRD Sidrap Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Sidrap Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Editor: Tohir Muhammad
10 September 2026

...

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

Editor: Tohir Muhammad
14 Agustus 2026

...

Berita Populer

  • SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Panjang, Pemkab Pinrang Suplai Air di Dua Desa yang Mulai Kesulitan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama SEKSOS.COM 2026 SMA Negeri 5 Parepare, Ratusan Peserta dari Sulsel-Sulbar Ikuti Registrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi