• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 9 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

AMPPLM Duga Proyek Revitalisasi Anjungan Sungai Mata Allo Bermasalah, DPRD Enrekang Gelar RDP

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
21 November 2020
di Ajatappareng

ENREKANG, PIJARNEWS.COM —DPRD Enrekang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kabupaten Enrekang, Jum’at (20/11/2020).

RDP itu menghadirkan stakholder yang terkait untuk membahas aspirasi Aliansi Mahasiswa & Pemuda Peduli Lingkungan Maspul (AMPPLM) tentang Proyek revitalisasi anjungan sungai mata allo yang diduga bermasalah.

RDP tersebut dihadiri AMPPLM, DISPOPAR, Dinas PU, Camat Enrekang, Lurah Galonta dan angota DPRD Komisi II.

“Kami menduga anggaran sebesar 13,8 Miliar untuk kegiatan Proyek Revitalisasi Anjungan Sungai Mata Allo tidak tepat dengan dalih beberapa pertimbangan seperti dampak yang berpotensi akan timbul dikemudian hari dan juga beberapa regulasi yang kami anggap dilanggar adanya proyek tersebut ,” ujar risman kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa, aturan yang jelas dilanggar oleh proyek tersebut ialah Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 Tentang Sungai
Pasal 11; Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Berita Terkait

Pemkot Parepare dan DPRD Tetapkan Arah Pembangunan Industri dan Olahraga Lewat Dua Ranperda

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Bukan Legislatif seperti DPR RI dan Berada di Bawah Garis Komando Presiden

Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Tidak Sama dengan DPR RI, Karena Itu di Daerah Hanya Ada Bapemperda

Pasal 22 ayat (2) Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan: a. menanam tanaman selain rumput; b. mendirikan bangunan; dan c. mengurangi dimensi tanggul.

Permen PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pasal 7; Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

“Kami berkesimpulan bahwa kebijakan yang tepat untuk Sungai Mata Allo bukanlah membangun Proyek yang jelas melanggar beberapa aturan tetapi lebih tepat jika pemerintah melakukan pengerukan atau normalisasi sungai, dan memperkuat elevasi tanggul, bila perlu memperlebar aliran sungai sehingga potensi banjir bisa teratasi di kota Enrekang,” terang risman kader AMPPLM.

Adapun beberapa aturan yang berentangan dengan proyek tersebut yang tertuang dalam pernyataan sikap aliansi, seperti Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Enrekang , Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangun Jangka Menengah Daerah Kab. Enrekang, PP No 37 thn 2012 tentang Pengelolaan DAS, PP No 38 thn 2011 Tentang Sungai, Permen PUPR No 28 thn 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan UU No 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sementara Jarot dari Dispopar menyampaikan mengenai alur regulasi perizinan Program tahun 2020. “Kami sudah tempuh melalui balai sungai pompengan itu bukan waktu sebentar untuk mendapatkan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai tahap yang telah dilalui mulai kerja sama dengan center of tecnology fakultas teknik UNHAS, Prof Bambang dan team, di situ kata Jarot, untuk mengeluarkan survei konfigurasi desain karna itu adalah syarat untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari balai pompengan.

“Dan sebelum ini recount text dari balai pompengan mereka ini sudah berdiskusi dan berdebat sebelumnya, tentang layak tidaknya dan setelah hampir 10 bulan di kaji disana keluarlah recount text ini sebagai bahan penyusunan izin, setelah itu kami usulkan lagi kekemeterian PUPR untuk dikaji sehingga terbit izin,” terang Jarot. (*)

Reportee : Armin

Terkait: DPRDEnrekangProyek RevitalisasiSungai Mata Allo

TerkaitBerita

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

...

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Editor: Muhammad Tohir
31 Mei 2026

...

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan