• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 13 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

AMPPLM Duga Proyek Revitalisasi Anjungan Sungai Mata Allo Bermasalah, DPRD Enrekang Gelar RDP

Editor: Tohir Muhammad
21 November 2020
di Ajatappareng
AMPPLM Duga Proyek Revitalisasi Anjungan Sungai Mata Allo Bermasalah, DPRD Enrekang Gelar RDP

ENREKANG, PIJARNEWS.COM —DPRD Enrekang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kabupaten Enrekang, Jum’at (20/11/2020).

RDP itu menghadirkan stakholder yang terkait untuk membahas aspirasi Aliansi Mahasiswa & Pemuda Peduli Lingkungan Maspul (AMPPLM) tentang Proyek revitalisasi anjungan sungai mata allo yang diduga bermasalah.

RDP tersebut dihadiri AMPPLM, DISPOPAR, Dinas PU, Camat Enrekang, Lurah Galonta dan angota DPRD Komisi II.

“Kami menduga anggaran sebesar 13,8 Miliar untuk kegiatan Proyek Revitalisasi Anjungan Sungai Mata Allo tidak tepat dengan dalih beberapa pertimbangan seperti dampak yang berpotensi akan timbul dikemudian hari dan juga beberapa regulasi yang kami anggap dilanggar adanya proyek tersebut ,” ujar risman kepada awak media.

BeritaTerkait

Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

12 Agustus 2026
Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

10 Agustus 2026
Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

4 Agustus 2026
Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

30 Juli 2026

Ia menambahkan bahwa, aturan yang jelas dilanggar oleh proyek tersebut ialah Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 Tentang Sungai
Pasal 11; Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Pasal 22 ayat (2) Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan: a. menanam tanaman selain rumput; b. mendirikan bangunan; dan c. mengurangi dimensi tanggul.

Permen PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pasal 7; Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

“Kami berkesimpulan bahwa kebijakan yang tepat untuk Sungai Mata Allo bukanlah membangun Proyek yang jelas melanggar beberapa aturan tetapi lebih tepat jika pemerintah melakukan pengerukan atau normalisasi sungai, dan memperkuat elevasi tanggul, bila perlu memperlebar aliran sungai sehingga potensi banjir bisa teratasi di kota Enrekang,” terang risman kader AMPPLM.

Adapun beberapa aturan yang berentangan dengan proyek tersebut yang tertuang dalam pernyataan sikap aliansi, seperti Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Enrekang , Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangun Jangka Menengah Daerah Kab. Enrekang, PP No 37 thn 2012 tentang Pengelolaan DAS, PP No 38 thn 2011 Tentang Sungai, Permen PUPR No 28 thn 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan UU No 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sementara Jarot dari Dispopar menyampaikan mengenai alur regulasi perizinan Program tahun 2020. “Kami sudah tempuh melalui balai sungai pompengan itu bukan waktu sebentar untuk mendapatkan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai tahap yang telah dilalui mulai kerja sama dengan center of tecnology fakultas teknik UNHAS, Prof Bambang dan team, di situ kata Jarot, untuk mengeluarkan survei konfigurasi desain karna itu adalah syarat untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari balai pompengan.

“Dan sebelum ini recount text dari balai pompengan mereka ini sudah berdiskusi dan berdebat sebelumnya, tentang layak tidaknya dan setelah hampir 10 bulan di kaji disana keluarlah recount text ini sebagai bahan penyusunan izin, setelah itu kami usulkan lagi kekemeterian PUPR untuk dikaji sehingga terbit izin,” terang Jarot. (*)

Reportee : Armin

Terkait: DPRDEnrekangProyek RevitalisasiSungai Mata Allo

BeritaTerkait

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

Editor: Tohir Muhammad
30 Juli 2026

...

KUA-PPAS 2027 Diserahkan ke DPRD, Pemkot Parepare Prioritaskan Pelayanan Publik

KUA-PPAS 2027 Diserahkan ke DPRD, Pemkot Parepare Prioritaskan Pelayanan Publik

Editor: Tohir Muhammad
29 Juli 2026

...

Lepas Mahasiswa Adminkes UMS Rappang Terjun ke Enrekang, WR I Ungkap Sejarah La Kamummu (warna ungu)

Lepas Mahasiswa Adminkes UMS Rappang Terjun ke Enrekang, WR I Ungkap Sejarah La Kamummu (warna ungu)

Editor: Tohir Muhammad
28 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi