ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Anggota DPRD Sulsel H. Saharuddin ST,MM fraksi PPP bertemu dengan konstituen dalam rangka Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Dusun Cendana, Desa Siambo, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Jumat (26/6/2020).
Penyebarluasan Perda tersebut di ikuti tokoh masyarakat, agama, pemuda, perempuan dan masyarakat desa siambo dengan tetap mengedapankan protokol Pencegahan Corona yaitu Menggunakan Masker dan jaga jarak.
Dalam sambutannya, Ajisaka sapan akrabnya, menyampaikan tujuan Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2014 ini agar masyarakat bisa memahami yang dimaksud dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah serta ekonomi petani,” ujarn Aji Saka, sapaannya.
Menurutnya, dalam Perda tersebut juga diatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sebuah sistem dan proses dalam merencanakan serta menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, dan mengendalikan lahan pertanian pangan dan kawasan itu sendiri secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Anggota Komisi B DPRD Sulsel ini mengatakan, tujuan utama adanya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk melindungi kawasan pertanian secara berkelanjutan demi menghindari alih fungsi lahan pertanian karena jika itu terjadi nantinya akan mempengaruhi produksi petani.
“Tentu kita berharap setelah kegiatan sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2014 ini, masyarakat dapat memahami keterkaitan Perda nomor 4 tahun 2014 dengan aktifitas sehari-hari warga dalam bertani. Insya Allah, saya akan berupaya membantu serta menjalin sinergitas pemerintah dengan masyarakat dalam peningkatan hasil pertanian,” tutupnya.
Apresiasi oleh Kepala desa siambo atas kehadiran H Saharuddin dalam rangka Sosialisasi Perda di Desanya.
“Mayoritas Petani di wilahnya adalah petani bawang dan memang cocok di berikan sosialisasi tentang pengedalian lahan pertanian,” ujar kepala Desa Siambo.
Kemudian Renaldi salah satu tokoh pemuda desa siambo juga mengapresiasi atas kehadiran H Saharuddin dalam rangka penyebarluasan perda No 14 tahun 2014 ini.
“Perlindungan lahan sangat penting ini berkaitan dengan keberlangsungan produksi pertanian, serta perlu adanya peningkatan distribusi pupuk subsidi. Desa siambo ini masuk dalam hutan lindung, perlu di advokasi sehingga desa siambo ini kembali menjadi hak milik petani,” tegasnya.
Kegiatan ini di hadiri oleh Babinsa, dan Bhabinkamtibmas sebagai bentuk pengawalan terhadap kegiatan sosialisasi Perda tersebut. (*)
Reporter : Armin