PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota Komisi II DPRD Parepare, H Bambang Nasir mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2015. Perda yang mengatur tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya itu disosialisasikan di Hotel Youtefa, Sabtu (25/09/2021).
H Bambang Nasir mengatakan, dalam Perda itu diatur mengenai ruang lingkup pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Itu terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, pelestarian dan pemanfaatan.
Legislator Partai Demkorat Parepare itu menjabarkan, dalam Perda itu diatur lima tujuan. Pertama, pelestarian dan pengelolaan cagar budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah dan warisan umat manusia.
Kedua, meningkatkan harkat dan martabat daerah melalui Cagar Budaya. Dan ketiga, memperkuat kepribadian daerah.
“Yang keempat, meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah. Dan yang terakhir, mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat nasional dan internasional,” jelas HBN -sapaannya-
Pada kegiatan itu, HBN turut melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Arifuddin Idris untuk menjelaskan Perda itu lebih teknis.
Olehnya itu, ia mengajak peserta agar aktif bertanya. Itu, kata dia, demi mengetahui mana saja yang masuk kategori cagar budaya di Kota Parepare.
Di Kegiatan itu, telah mematuhi protokol kesehatan. Kursi sudah diatur berjarak. Peserta wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki ruangan Sosper.(*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf