PINRANG, PIJARNEWS.COM– Kaki AL (23) pincang setelah mendapat hadiah timah pamanas dari Team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang, saat menuju Mapolres Pinrang, AL terpaksa dibantu berjalan oleh petugas.
Pelaku AL (23) merupakan residivis jambret, dia di tangkap di Desa Tanjong, kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, yang menjadi tempat pelarian pelaku selama ini.
AL merupakan warga Jalan Jendral. Muh. Yusuf, Kelurahan Galung Maloang Kec. Bacukiki Kota Pare Pare. Saat menjalankan aksinya pelaku tidak sendiri , UP (40) rekan pelaku yang juga warga Parepare kini menjadi DPO.
Saat beraksi pelaku terlebih dulu mengikuti korbannya, setelah mendapatkan kesempatan di daerah yang sunyi, pelaku mendekati dan menarik tas atau handphone korbannya.
Saat di interogasi pelaku ternyata telah melakukan aksi jambret berkali kali di tiga Kabupaten, yakni Pinrang 10 TKP, Sidrap 8 TKP dan Parepare11 TKP dengan total 29 TKP.
“Pelaku merupakan pemain lama yang telah di tahan di lapas Parepare, memiliki 29 TKP di Ajatappareng,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi.
“Saat di lakukan pengembangan penunjukan TKP terduga pelaku mendorong petugas dan berusaha melarikan diri sehingga petugas berusaha mengejar, namun tidak di hiraukan sehingga dilumpuhkan dengan timah panas,” tambahnya.
Dari tangan pelaku petugas amankan tiga buah handpon dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjambret. Pelaku di ancam kurungan penjara 9 tahun.(B)
Reporter: Fauzan Mahmud