PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menerbitkan Surat Edaran (SE). SE itu mengatur tentang memberlakukan Work From Home (WFH). Tujuannya untuk menyesuaikan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran virus korona.
Pada SE Wali Kota Parepare bernomor 060/07/Org itu, merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran virus Corona (Covid-19). Juga, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulsel nomor 443/3/8187 Disker tentang Penegakan Protokol Kesehatan.
SE itu mulai berlaku pada hari Senin, 11 Januari 2021 sampai dengan Minggu, 24 Januari 2021. Dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Taufan menjelaskan, pada SE itu ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. Atau dengan kata lain dengan cara WFH. Presentasinya, 75 persen WFH dan 25 persen di OPD masing-masing.
“Berkaitan dengan hal tersebut, pimpinan OPD mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerja yang dapat bekerja di rumah dan dari kantor melalui pembagian kehadiran,” jelas Taufan, Senin (11/1/2021).
Untuk pengaturan sistem kerja, lanjut Taufan, harus diperhatikan dengan baik. Sebab, kata dia, diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Juga pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal.
Selain itu, seluruh OPD juga disampaikan untuk membentuk tim internal penanganan Covid-19 di lingkungan unit kerja masing-masing.(rls/adv)