Bupati Enrekang, Muslimin Bando
ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Mengantisipasi Penyebaran Covid-19 di akhir tahun, Bupati Enrekang mengeluarkan Surat Edaran Bupati pertanggal 21 Desember 2020 tentang Himbauan Pelaksanaan Natal dan Acara Pengganti Tahun Baru 2020 – 2021 Dalam Wilayah Kabupaten Enrekang.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut Perbup Enrekang Nomor 42 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Bupati Enrekang menegaskan, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi terjadi akibat perayaan Natal dan Acara Pengganti Tahun Baru 2021 (Nataru) dengan ini Pemkab Enrekang mengimbau beberapa hal sebagai berikut:
Tidak melaksanakan acara atau kegiatan Perayaan Natal 2020 dan acara pergantian tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi mengundang dan mengumpulkan orang banyak.
Semua pusat keramaian agar tetap memenuhi Prokes seperti restoran atau rumah makan, cafe atau warkop, hotel, penginapan dan sejenisnya, objek wisata dan tempat hiburan lainnya.
Dalam Surat Edaran tersebut salah satu poin menyebutkan pelanggaran yang tidak memenuhi Protokol Kesehatan akan diberikan sanksi oleh Satgas Covid-19 sesuai Ketentuan dalam Perbup Enrekang Nomor 24 Tahun 2020.
Sementara itu Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang, Sutrisno mengatakan, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah. Bahkan bulan Desember hampir setiap hari dia mengumumkan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
“Saat ini jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Enrekang sudah mencapai 211. Kasus ini tidak semakin melandai bahkan terus bergerak naik menjelang pergantian tahun baru,” ungkap Kadiskes, Senin (28/12/2020).
Untuk itu, tambahnya, disampaikan kepada masyarakat yang ingin berpergian keluar kota apabila tidak terlalu penting sebaiknya di tunda dulu serta tetap memperhatikan 3M dan 3T. (*)
Reporter : Armin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna