• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 19 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Jelang Akhir Tahun, Bupati Enrekang Keluarkan Surat Edaran

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Desember 2020
di COVID-19, Sulselbar

Bupati Enrekang, Muslimin Bando

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Mengantisipasi Penyebaran Covid-19 di akhir tahun, Bupati Enrekang mengeluarkan Surat Edaran Bupati pertanggal 21 Desember 2020 tentang Himbauan Pelaksanaan Natal dan Acara Pengganti Tahun Baru 2020 – 2021 Dalam Wilayah Kabupaten Enrekang.

Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut Perbup Enrekang Nomor 42 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bupati Enrekang menegaskan, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi terjadi akibat perayaan Natal dan Acara Pengganti Tahun Baru 2021 (Nataru) dengan ini Pemkab Enrekang mengimbau beberapa hal sebagai berikut:

Tidak melaksanakan acara atau kegiatan Perayaan Natal 2020 dan acara pergantian tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi mengundang dan mengumpulkan orang banyak.

Berita Terkait

Awali Tahapan Penataan Dapil, KPU Enrekang Rakor dengan Stakeholder

Dapat Perpanjangan Waktu, Kadis Kesehatan Enrekang Pantau Penginputan dan Validasi Data Nakes

Satgas Raika Cek Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di Toko Agung

Wali Kota Makassar Tinjau Kesiapan Tempat Isolasi Apung Pasien Covid-19

Semua pusat keramaian agar tetap memenuhi Prokes seperti restoran atau rumah makan, cafe atau warkop, hotel, penginapan dan sejenisnya, objek wisata dan tempat hiburan lainnya.

Dalam Surat Edaran tersebut salah satu poin menyebutkan pelanggaran yang tidak memenuhi Protokol Kesehatan akan diberikan sanksi oleh Satgas Covid-19 sesuai Ketentuan dalam Perbup Enrekang Nomor 24 Tahun 2020.

Sementara itu Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang, Sutrisno mengatakan, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah. Bahkan bulan Desember hampir setiap hari dia mengumumkan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

“Saat ini jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Enrekang sudah mencapai 211. Kasus ini tidak semakin melandai bahkan terus bergerak naik menjelang pergantian tahun baru,” ungkap Kadiskes, Senin (28/12/2020).

Untuk itu, tambahnya, disampaikan kepada masyarakat yang ingin berpergian keluar kota apabila tidak terlalu penting sebaiknya di tunda dulu serta tetap memperhatikan 3M dan 3T. (*)

Reporter : Armin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Berita EnrekangCegah Covid19

TerkaitBerita

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan