• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 19 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Awali Tahapan Penataan Dapil, KPU Enrekang Rakor dengan Stakeholder

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 November 2022
di Politik, Sulselbar
KPU Kabupaten Enrekang mengawali tahapan ini dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama stake holders di Villa Bambapuang, Jumat (18/11/2022).

KPU Kabupaten Enrekang mengawali tahapan ini dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama stake holders di Villa Bambapuang, Jumat (18/11/2022).

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Penataan daerah pemilihan (Dapil) menjadi salah satu tahapan urgen menuju Pemilu 2024. Untuk itu, KPU Kabupaten Enrekang mengawali tahapan ini dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama stake holders di Villa Bambapuang, Jumat (18/11/2022).

Rapat koordinasi dipimpin langsung anggota KPU Provinsi Sulsel, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Asram Jaya, dan dihadiri seluruh komisioner KPU Enrekang.

Peserta rakor terdiri dari Bupati Enrekang, Muslimin Bando, pimpinan Polres Enrekang, Kodim 1419 Enrekang, Kepala Bappeda, Kepala Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, serta para pimpinan partai politik se-Kabupaten Enrekang.

Dalam Kesempatan itu, Asram Jaya memaparkan, penataan Dapil tidak serta merta menjadi keinginan KPU atau pemerintah daerah atau hanya keinginan kelompok tertentu, akan tetapi menjadi keputusan bersama stakeholder, terutama partai politik selaku peserta pemilu serta masyarakat selaku pemilih.

Asram menguraikan, sesuai UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 6 Tahin 2022, ditegaskan bahwa dalam penataan Dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas.

Berita Terkait

Dapat Perpanjangan Waktu, Kadis Kesehatan Enrekang Pantau Penginputan dan Validasi Data Nakes

Pembangunan Jembatan Sudda-Enrekang, Aspirasi Masyarakat yang Bakal Terealisasi

Penyerahan SK CPNS, Bupati Enrekang : Tidak Ada Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun Mengabdi

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Jelang Akhir Tahun, Bupati Enrekang Keluarkan Surat Edaran

“Prinsip integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan yang juga paling penting adalah prinsip kesinambungan,” ujar Asram.

Prinsip kesinambungan  adalah penyusunan Dapil harus memperhatikan Dapil yang sudah ada pada pemilu sebelumnya, kecuali jika alokasi kursi pada Dapil tersebut melebihi batas maksimal alokasi kursi di setiap dapil atau bertentangan dengan enam prinsip lainnya.

Sesuai PKPU No 6 Tahun 2022,  pada tahapan penataan Dapil kali ini, KPU Kabupaten/Kota harus membuat maksimal 3 rancangan Dapil, selanjutnya diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Rancangan yang disusun KPU melalui kajian akademik yang melibatkan stakeholders.

Sementara itu, Bupati Enrekang Muslimin Bando mengatakan, jika penataan Dapil itu untuk mensejahterakan masyarakat, maka harus dilakukan. Begitu pun sebaliknya, jika hanya merugikan masyarakat, maka tidak boleh dilakukan. (*)

Reporter : Armin

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

 

Terkait: Berita Enrekang

TerkaitBerita

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan