JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Artis Sinetron, Rizal Djibran menambah daftar panjang kalangan selebritas Indonesia yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan pesan yang beredar di kalangan wartawan, Rizal ditangkap oleh polisi dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“GPAN sangat menyesal artis Gibran Djibran (Rizal Djibran-red) lahir 29 Agustus 1977 ditangkap Polri di Grand Wisata,” bunyi pesan tersebut yang dikutip dari Kumparan.com, Jumat (23/2).
Ketika dikonfirmasi, Ketua Dewan Penasihat dan Pelindung Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol Siswandi membenarkan mengenai pesan tersebut. Rizal ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri pada 21 Februari 2018 .
“Ketangkap tanggal 21 dengan barang bukti sabu 0,68 gram,” kata Siswandi saat ditemui di Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (23/2/2018).
Siswandi menjelaskan, Rizal diamankan di kawasan Bekasi, Jawa Barat. “Ditangkap di Grandwisata Blok AD nomor 1, Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Sebelum pemain sinetron ‘Misteri Gunung Merapi’ itu, sejumlah artis juga ditangkap oleh pihak kepolisian. Pada Februari 2018, polisi menangkap tiga artis yakni Fachri Albar, Roro Fitria, dan Dhawiya Zaida–putri pedangdut Elvy Sukaesih. (mks)