JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengeluarkan pernyataan sikap, menyusul adanya tindak penipuan yang mengatas namakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada 26-29 Januari 2023 oleh pihak yang menggunakan nomor WA 089602549384 dan 082169829759. Modusnya menakuti-nakuti tindakan pencemaran nama baik oleh korban dan dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang.
Melalui siaran pers pada (31/1/2023) pengurus AMSI melalui Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut, mengeluarkan pernyataan sikap berikut.
1. Meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI.
2. AMSI tidak pernah menjadi “polisi” atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.
3. AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun.
4. Kepada media ataupun perorangan kami menghimbau untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI. Laporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: sekretariat@amsi.or.id.
5. Mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI.