• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 10 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kesehatan

Awas! Paramedis Main Handphone Saat Periksa Pasien Bisa Kena Sanksi

Editor: Ibrah La Iman
28 Januari 2018
di Kesehatan, Sulselbar
Awas! Paramedis Main Handphone Saat Periksa Pasien Bisa Kena Sanksi

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Setelah tindakan pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang perawat RS National Hospital, dunia kesehatan kembali dibuat gaduh atas beredarnya foto dokter muda yang tengah asyik bermain game online Mobile Legends (ML) saat menangani pasien.

Diduga, dokter muda tersebut, adalah peserta didik di RSUP Sanglah, Denpasar, Bali. Foto tersebut diunggah pemilik akun facebook bernama Gabriel Yosias pada Rabu (24/1) lalu.

Kini foto tersebut viral di sosmed, yang memperlihatkan gayanya bermain game ML di saat ia mengontrol pasien yang berumur 4,5 tahun di tengah pasien lagi kesakitan, dan dipostingnya juga, bahkan ia sertakan beberapa hastag seperti #doktermagang #rsudsanglah #mobilelegend # viralkan, dan lain-lain.

Postingannya itu pun sontak menuai beragam komentar dari nitizen.

BeritaTerkait

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026

Paramedis diharapkan tidak mencontek aksi dokter muda itu. Pasalnya, melakukan kegiatan praktik di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga menimbulkan kerugian bagi pasien akibat kelalaian dapat dikenakan sanksi, baik pidana maupun sanksi administratif sesuai kode etik dan Undang-undang Kedokteran yang berlaku.

Plt Direktur RSU Andi Makkasau Kota Parepare dr Reny Anggraeni, mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perawat yang melakukan praktek tidak sesuai SOP dan kode etik keperawatan yang sesuai dengan UU Kedokteran no 29 tahun 2004, juga UU Telekomunikasi yang berlaku.

“Dalam bekerja melayani pasien kita harus fokus, kalau sambil main hp dapat mengurangi konsentrasi dan mengabaikan keselamatan pasien, bisa kena sanksi,” singkatnya saat dihubungi, Minggu, (28/1).

Reny juga mengungkapkan jika kejadian tersebut menjadi perhatian. “Dari minggu lalu ketua KM (Komite Medik) sudah mengingatkan dokter tentang hal tersebut, agar menjadi perhatian,” tambahnya.

Dia juga berharap, kejadian tersebut tidak terjadi di RSU Andi Makkasau Kota Parepare. (amr/asw)

Terkait: AwasMain GameMain HandphonePeriksa Pasien

BeritaTerkait

Gegara HP Meledak, Ibu RT di Parepare Terluka

Gegara HP Meledak, Ibu RT di Parepare Terluka

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 Desember 2019

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi