SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, kembali melakukan Sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu kepada masyarakat, di Hotel grand zidny, Pangkajene, Sidrap, Jumat (20/10/2023).
Kegiatan tersebut dibuka Koordinator Devisi hukum pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan Masyarakat Asmawati Salam, dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Sulsel Periode 2013-2023 DR. H.L Arumahi sebagai narasumber.
Asmawati Salam dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan tersebut diikuti seluruh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) se Kabupaten Sidrap sebagai mitra Bawaslu, termasuk Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sidrap.
Dikatakannya, pihaknya juga telah melakukan kerjasama sejumlah pihak dengan melakukan MoU termasuk OKP di Kabupaten Sidrap.
“Sehingga jika ada kegiatan, kami libatkan Mitra kami sebagai tindak lanjut dari MoU,” ucapnya dalam kegiatan yang dipandu Aco Ilham yang juga komisioner KPU Sidrap.
Asmawati Salam berharap melalui kegiatan sosialisasi ini OKP di Kabupaten Sidrap turut serta melakukan kampanye pencegahan pelanggaran Pemilu.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan Pemilu berkualitas, sehingga pelanggaran terkait Pemilu nantinya bisa diminimalisir bahkan tidak ada sama sekali,” ucapnya.
Sementara dalam materinya, H.L Arumahi menjelaskan Filosofi partisipasi pengawasan Pemilu adalah bagaimana pengawasan itu melibatkan masyarakat atau multipihak, karena Bawaslu atau KPU adalah representase masyarakat.
Dikatakannya, Kalau Bawaslu mengajak masyarakat berpartisipasi adalah hal lumrah. Sebab dimasa orde baru pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh pemerintah, kemudian saat reformasi salah satu amanatnya adalah penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh masyarakat.
Dijelaskannya, ada tiga strategi pengawasan, yakni Pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa. Arumahi menilai dari ketiga strategi tersebut strategi pencegahan lebih efektif.
“Kalau sebelumnya Bawaslu mengedepankan penindakan, namun saat ini lebih mengedepankan pencegahan,” ungkapnya.
Sebelumnya, kata dia, Bawaslu Sulsel nomor satu dalam hal penindakan, hal itu sebuah kebanggaan karena Bawaslu tampak bekerja, namun disisi lain justru hal itu menjadi kelemahan karena banyaknya pelanggaran. Sehingga menurutnya lebih mudah melakukan pencegahan dibanding penindakan.
“Kalau penindakan itu repot, banyak hal yang disusahkan,” ucapnya.
“Tidak melakukan pelanggaran saja itu merupakan bentuk partisipasi apalagi mengajak orang lain untuk ikut melakukan pengawasan,” tambahnya.
Lebih jauh dijelaskannya, pengawasan partisipatif adalah paradigma baru, karena itu Arumahi mendorong Bawaslu untuk memperbanyak kerjasama dengan semua elemen.
“Semua potensi terjadinya pelanggaran harus kita masuk disitu untuk melakukan pencegahan,” katanya.
Dalam materinya, H.Laude Arumahi juga menjelaskan alasan pengawasan partisipatif, atau kerjasama pengawasan yakni alasan subyektif dan obyektif.
“Untuk alasan Subyektif karena keterbatasan personel dan untuk alasan obyektif adalah wilayah yang sangat luas dan rasio personel pengawas Pemilu dengan jumlah wilayah administrasi pemerintahan tidak berimbang,” pungkasnya.