• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Khazanah

Baznas Enrekang Siap Distribusi Kartu NPWZ yang Berfungsi Ganda

Editor: Alfiansyah Anwar
4 Maret 2020
di Khazanah
Baznas

Pengurus Baznas Enrekang memperlihatkan kartu NPWZ yang akan segera dibagikan ke muzaki.

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Undang-undang (UU) Zakat dan UU Pajak punya kedudukan sama dalam strata penerapan hukum positif. Sebagaimana diatur dalam UU Zakat yaitu UU No. 23 tahun 2011, dikhususkan kepada umat Islam. UU syariat yang dikonfilasi menjadi hukum positif, wajib ditaati. Seperti juga UU Pajak, semua warga negara Indonesia wajib taat pada UU Pajak.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah meluncurkan kartu Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ). Sebagaimana Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Baznas Card ini merupakan kartu berkode sebagai identifikasi database penyetor zakat (muzaki).

Pada sosialisasi gerakan sadar zakat di Kantor Camat Anggeraja, mengusulkan bahwa para pembayar zakat mestinya ada kartu wajib bayar zakat. Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil ketua 1 Bidang Pengumpulan Baznas Enrekang menjelaskan bahwa Baznas Enrekang sudah menerapkannya. “Seluruh pembayar zakat itu sudah kami daftarkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ),” kata Baharuddin.  

Ia mengatakan, kartu kini sudah tercetak, sisa dibagikan. Bahkan kartu NPWZ yang dibuat, lanjut Baharuddin, berfungsi ganda karena bisa dipakai bayar tol dan belanja lainnya di merchandise tertentu.

BeritaTerkait

Syawalan Muhammadiyah Parepare, Momentum Perkuat Silaturahim dan Harmoni Sosial

6 April 2026
Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

22 Maret 2026

Malam ke-12, Safari Ramadan Muhammadiyah Parepare Bahas Konstruksi Pendidikan Generasi Qurani

1 Maret 2026

Parepare dan Jejak “Kota Santri”: Warisan Religius dari Kepemimpinan Taufan Pawe

22 Oktober 2025

Sekadar diketahui, Pemerintah Menetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahub 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Demikian juga Peraturan Menteri Keuangan No. 16/ PMK.10/2016. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini merupakan perubahan atas PMK No. 15/PMK.03/2010  tentang Pemungutan Pajak Hasil (PPH) Pasal 22. dan kegiatan di bidang penting atau kegiatan usaha di bidang lain. Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjoegoro, dan mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2016. (*)

Reporter : Armin

Editor : Alfiansyah Anwar

 

 

Terkait: Baznas EnrekangNPWZUU PajakUU Zakat

BeritaTerkait

Baznas Enrekang Terima Kunjungan Baznas Sidrap, Studi Tiru Pengelolaan Zakat

Baznas Enrekang Terima Kunjungan Baznas Sidrap, Studi Tiru Pengelolaan Zakat

Editor: Tim Redaksi
8 Desember 2021

...

BLK

Baznas-BLK Makassar Luluskan 16 Peserta Pelatihan Otomotif

Editor: Tim Redaksi
24 Juli 2021

...

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Ketua Baznas Enrekang Turun Langsung ke Mustahiq

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Ketua Baznas Enrekang Turun Langsung ke Mustahiq

Editor: Tim Redaksi
23 Juli 2021

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi