• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 16 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Baznas Sidrap Gencar Sosialisasi Gerakan Sadar Zakat Profesi ke Kantor SKPD

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
13 Februari 2019
di Sulselbar
Bazanas

Baznas Sidrap menggelar sosialisasi di Kantor SKPD.

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Guna mensosialisasikan gerakan sadar zakat profesi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidrap melakukan kunjungan langsung ke SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Seperti terlihat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Sidrap, Rabu (13/2/2019). Baznas Sidrap dipimpin ketuanya, H Akhyaruddin Hakim, melakuan sosialisasi ke jajaran ASN.

Mereka diterima Kepala Dinas Kominfo Sidrap, H Kandacong Mappile di ruang kerjanya. Turut hadir Sekretaris Kominfo, Haris Alimin, Kabid Persandian Faisal Settuang, Kabid PSDI Hidayatullah Abbas, para kepala seksi dan bendahara gaji Kominfo Sidrap.

Akhyaruddin mengatakan, kewajiban menunaikan zakat merupakan hal yang spesial karena disebutkan dalam Alquran dan hadist serta diatur pula dalam undang-undang. “Aturan zakat diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 14 tahun 2014 dan Inpres Nomor 3 Tahun 2014,” paparnya.

Lebih jauh, Ia menjelaskan nisab zakat profesi senilai 85 gram emas. Jika merujuk harga pasaran emas di pasaran sebesar Rp500 ribu, maka nisabnya 85 gram dikalikan Rp500 ribu menjadi Rp42.500.000.

Berita Terkait

Sambut Ramadhan, Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan

Lantik Pimpinan Baznas, Wali Kota Parepare Tekankan Optimalisasi Pengelolaan Zakat

Diserahkan Wali Kota, Ratusan Pelajar SD dan SMP di Parepare Peroleh Paket Bantuan Pendidikan

Jelang Lebaran, Baznas Sidrap Salurkan Bantuan Pada 1.084 Honorer

“Rp42.500.000 dibagi 12 bulan adalah Rp3.541.666. Artinya ASN yang memiliki gaji perbulan minimal sebesar itu sudah wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen,”urai Akhyaruddin.

Akhyaruddin yang diangkat menjadi Ketua Baznas Sidrap 10 Agustus 2018 lalu menambahkan, selain zakat Baznas juga melayani infak bagi pegawai dan guru. “Adapun alternatif range untuk infak yaitu, Golongan I Rp20 ribu, Golongan II Rp30 ribu, Golongan III Rp40 ribu dan Golongan IV Rp50 ribu,” terangnya lagi.

Ia menambahkan, Baznas Sidrap akan melakukan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke pada publik.

Sementara itu, Kandacong Mappile menyatakan, sejak memimpin Kominfo Sidrap 2 tahun lalu, pembayaran zakat profesi dan infak berjalan baik dan lancar.

“Alhamdulillah berjalan baik selama ini, Insya Allah ke depan tetap dipertahankan. Kami senantiasa menekankan keikhlasan kepada para ASN karena zakat dan infak amalnya terpulang ke ASN itu sendiri,” tandas Kandacong. (rls/alf)

 

Terkait: BaznasSKPD Sidrap

TerkaitBerita

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

BeritaTerkini

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

Mantan Rektor UMPAR Prof. Siri Dangnga Wafat, Wali Kota Parepare Kenang Dedikasinya

Mantan Rektor UMPAR Prof. Siri Dangnga Wafat, Wali Kota Parepare Kenang Dedikasinya

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan