• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 29 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Bebas dari Tuntutan Kasus Rudapaksa, Andi Jamil Minta Nama Baiknya Dipulihkan

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Oktober 2024
di Ajatappareng
Andi Jamil terdakwa kasus rudapaksa anak dibawah umur didampingi kuasa hukum lakukan konferensi pers, Ahad (20/10/2024)
Foto: Ikbal/Pijarnews.com

Andi Jamil terdakwa kasus rudapaksa anak dibawah umur didampingi kuasa hukum lakukan konferensi pers, Ahad (20/10/2024) Foto: Ikbal/Pijarnews.com

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Perjuangan seorang tukang ojek di Kota Parepare, Sulsel Andi Jamil memperoleh kebebasan usai kasasi pengadilan Negeri Parepare ditolak Mahkamah Agung berbuah manis.

Di hadapan awak media, Andi Jamil mengaku sebagai korban salah tangkap atas kasus dugaan rudapaksa anak dibawah umur  ditujukan kepadanya yang dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi.

Hal itu disampaikannya, setelah putusan bebas Pengadilan Negeri Parepare dan terbitnya petikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas ditolaknya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Kasasi yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Parepare No 28/Akta.Pid/2024/PN Pre tanggal 30 Mei 2024 ditolak oleh Mahkamah Agung melalui petikan putusan Pasal 226 KUHP juncto Pasal 257 KUHP Nomor 6280 K/Pid.Sus/2024.

Dalam jumpa pers, Ahad, (20/10/2024), Andi Jamil didampingi dua kuasa hukumnya M Nasir Dollo dan M Akbar di Cafe Ruang Seduh menyampaikan, agar apa yang dialaminya tak ikut menimpa warga lainnya.

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

Dan ia berharap dirinya bersama nama keluarga besarnya dapat dibersihkan dan tidak menimpa keluarga lain atas kasus memalukan tersebut.

“Tuntutan saya bersihkan nama baik, berikan keadilan. Saya juga minta agar yang melaporkan saya mendapat sanksi, termasuk kepolisian,” kata pria yang kesehariannya sebagai tukang ojek.

Andi Jamil yang mendekam di balik jeruji selama kurang lebih 6 bulan, mulai ditahan di Polres hingga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mengaku merasakan betul penderitaan termasuk keluarganya.

”Saya mengalami siksaan batin, baik selama ditahan hingga membuat kerugian bagi dirinya bersama keluarganya. Bahkan anak saya putus sekolah,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Andi Jamil, M Nasir Dollo menegaskan, kasus ini adalah salah tangkap dan merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis dan termasuk ke dalam kejahatan yang serius.

Sehingga, kata M Nasir Dollo, sebuah kewajaran jika Andi Jamil sebagai korban berhak menuntut penegak hukum dan memperoleh keadilan yang telah salah tangkap secara sah karena korban kehilangan hak hidup, hak pemilikan, hak memelihara kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak ilmu pengetahuan.

“Korban Andi Jamil dituntut oleh kejaksaan 15 tahun penjara, dan banyak lagi kerugian yang dialaminya. Maka, apa yang dialami patut dipulihkan,” tegas Nasir Dollo.

Lebih lanjut dijelaskan M Nasir Dollo, sejak awal, banyak kelemahan dari Aparat Penegak Hukum (APH) hingga sebelum penetapan tersangka hingga melakukan penahanan.

”Sebelum P21 harusnya aparat penegak hukum telah melengkapi segala hal dengan bukti, bukan hanya keterangan pelapor dan saksi. Kita telah meminta posisi nomor handphone Andi Jamil saat kejadian, tapi tak dilakukan pihak Telkomsel dengan alasan tak ada izin kepolisian. Termasuk tak adanya pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian,” tuturnya.

Dikatakan M Nasir Dollo, penegakan hukum teramat mengerikan, bagi orang tak mampu. Setiap melapor harus ada bukti, semestinya aparat penegak hukum memiliki itu. Bukan saksi dijadikan alat bukti.

“Kalau itu yang dipegang APH dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka siapa dilaporkan akan mudah dijerat hukum, walau pun tanpa bukti,” pungkasnya.

Dirinya pun berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi penyidik APH agar melengkapi bukti, dan tidak seenaknya menahan seseorang. Apa lagi, dalam sidang jawaban tak layak disampaikan jika melengkapi bukti itu bukan tugasnya.

“Nilai-nilai pembuktian harus sesuai keilmuan. Jangan hal seperti ini menjadi kebiasaan,” tutupnya.

Di sisi lain keluarga Andi Jamil, Saiful menegaskan agar nama baik keluarganya bisa dipulihkan atas status dan tuduhan yang selama ini disematkan kepada keluarganya itu.

Ia juga mengatakan akan berkomunikasi dengan penasehat hukum untuk mengambil langkah hukum menuntut kepolisian dalam hal ini Polres Parepare termasuk yang telah melaporkan Andi Jamil atas tuduhan laporan palsu hingga dugaan pencemaran nama baik. (A)

Reporter: Ikbal

Terkait: kasus rudapaksa

TerkaitBerita

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

...

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 April 2026

...

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

...

Guru dan santri Pondok Pesantren TASSBEH Baitul Qur’an saat mengikuti upacara bendera di halaman sekolah

Profil Pondok Pesantren TASSBEH Baitul Qur’an: Membangun Generasi Qur’ani dengan Fondasi Akhlak dan Ilmu

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 April 2026

...

Berita Terkini

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 April 2026

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan