POSO, PIJARNEWS.COM — Implementasi kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 masih menghadapi tantangan di tingkat lapangan. Regulasi yang bertujuan menyesuaikan struktur biaya produksi dan distribusi demi melindungi konsumen itu belum sepenuhnya berjalan efektif di daerah.
Di Pasar Sentral Poso, misalnya, harga beras justru ditemukan melampaui batas yang telah ditetapkan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat sebagai konsumen.
Berdasarkan hasil observasi pada akhir April 2026, harga beras di pasar berkisar antara Rp12.000 hingga Rp16.000 per kilogram. Sementara itu, dalam aturan tersebut, HET untuk wilayah Sulawesi ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.900 per kilogram untuk beras premium. Dengan demikian, harga yang mencapai Rp16.000 per kilogram telah melampaui batas tertinggi yang diatur pemerintah.
Kondisi ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh upaya pedagang untuk mengambil keuntungan lebih. Sejumlah pedagang mengaku belum mengetahui adanya aturan terbaru terkait HET beras. Minimnya sosialisasi dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan pedagang menetapkan harga berdasarkan mekanisme pasar.
Padahal, secara formal, peraturan tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara dan berlaku sejak Juni 2024. Namun, keterbatasan penyebaran informasi membuat implementasinya di daerah belum optimal.
Kesenjangan informasi ini menunjukkan bahwa pemberlakuan regulasi di tingkat pusat tidak otomatis diikuti dengan pemahaman di tingkat daerah. Lemahnya pengawasan dan edukasi turut memperparah kondisi tersebut.
Ketua Tim Observasi, Irma, berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini. Ia menilai kehadiran pemerintah di lapangan penting untuk memastikan informasi kebijakan tersampaikan dengan baik kepada pedagang.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak hanya berpegang pada aturan di atas kertas, tetapi juga aktif menyosialisasikan kepada pedagang agar harga tetap terkendali,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara edukasi dan pengawasan pasar menjadi kunci untuk menjaga stabilitas harga serta melindungi konsumen di daerah.
Penulis: Khumedi, Citizen Journalism












