ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang menangkap Mantan Ketua DPRD Enrekang periode 2017-2019, Disman Duma alias Cimmank. Penangkapan tersebut terjadi di kediamannya di Jalan Gotong Royong, Belajen, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Disman Duma diamankan dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
![Cimmank](https://www.pijarnews.com/wp-content/uploads/2020/02/cimmank-300x173.jpg)
Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan menjelaskan, penangkapan mantan Ketua DPRD Enrekang tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering menyimpan narkotika jenis sabu dikediamannya. Bahkan menurut informasi, pelaku sering memakai barang haram tersebut.
“Dari sejumlah informasi tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan ternyata terbukti,” tegas Ridwan.
![AKP Ridwan](https://www.pijarnews.com/wp-content/uploads/2020/02/ridwan-kasat-300x300.jpg)
Ridwan menambahkan, selama kurang lebih dua jam polisi melakukan pengintaian dan akhirnya terduga Disman Duma terlihat sedang masuk ke rumah, sehingga tim bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan dan pengeledahan.
“Dari hasil pengeladahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Pireks Kaca yang berisikan narkotika jenis metamfetamina atau sabu, 1 Buah korek Gas, 1 Buah korek yang terhubung dengan sumbu warna putih, 1 Buah botol air mineral yang terdapat 2 buah pipet warna putih di atas penutup botol,” sambung Ridwan.
Di depan polisi, Disman Duma mengatakan baru selesai menggunakan sabu dan sisanya masih ada di dalam pireks kaca. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Enrekang untuk penyelidikan lebih lanjut. (arm/alf)