PAREPARE, PIJAR CHANNEL — Salah seorang oknum karyawan ekspedisi inisial RL (29) terancam 7 tahun hukuman penjara usai dilaporkan menilep paket barang konsumen di tempatnya bekerja.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Soreang AKP Muhammad Amin dalam kegiatan press release di Mapolres Parepare, Senin (12/6/2023).
Liputan : Lupphy
Video Editor : Rachmat Anwar