• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 9 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Bejat! Pria Paruh Baya Tega Rudapaksa dan Cabuli Anak 12 Tahun

Editor: Mulyadi Ma'ruf
12 Januari 2022
di Ajatappareng, Hukum, Kriminal, Sulselbar
Bejat! Pria Paruh Baya Tega Rudapaksa dan Cabuli Anak 12 Tahun

Pelaku N (50) saat digelandang ke dalam rumah tahanan Polresta Parepare (Foto : Pijarnews.com)

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Bejat. Kata itu pantas bagi N (50). Sebab pria paruh baya itu begitu tega merudapaksa dan mencabuli anak perempuan berinisial O, yang baru berusia 12 tahun. Peristiwa memilukan itu pertama kali terjadi di Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Tepatnya pada akhir Bulan Desember 2021 lalu.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Parepare, IPDA Faesal didampingi Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Noya saat Polres Parepare melaksanakan Press Release kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, Rabu (12/1/2022).

IPDA Faesal saat menyampaikan kronologi kejadian mengatakan, peristiwa rudapaksa itu pertama kali terjadi saat korban baru pulang dari rumah temannya. Hendak pulang ke rumah neneknya sekira Pukul 19.00 Wita. Saat korban asik berjalan dan akan melewati sebuah tempat tukang cukur rambut, tetiba tangannya ditarik oleh orang tak ia kenal. ternyata itu adalah pelaku N.

Korban sempat melakukan perlawanan. Mencoba melepaskan genggaman N. Namun apa daya kemampuan anak usia 12 tahun ditangan pria bejat 50 tahun itu.

BeritaTerkait

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

5 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026

Korban pun kemudian ditarik ke belakang tempat tukang cukur itu. Lalu ia dibaringkan ke tanah. beralaskan rumput, N dengan tega merenggut masa depannya.

Kata IPDA Faesal, korban sebenarnya sempat berteriak saat N mencoba membuka pakaian korban. Namun, sambung Faesal, pelaku langsung menutup mulut korban menggunakan tangan.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang seratus ribu rupiah ke korban. Sambil mengancam korban agar tidak melapor dan menceritakan kejadian itu,” paparnya.

Ironisnya, pelaku yang pekerjaannya sebagai petani di Enrekang ini, ternyata sudah dua kali merudapaksa korban. Pelaku juga telah pernah mencabuli korban. Terjadi di lokasi yang sama.

Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Noya menambahkan, perbuatan pelaku baru ketahuan saat pelaku membonceng korban hendak diantarkan pulang. Yang sebelumnya pelaku telah mencabuli korban. Di tengah perjalanan, tetiba korban melompat dari motor pelaku. Kejadian itu dilihat warga sekitar.

“Untungnya kejadian itu dilihat oleh warga. Akhirnya warga mendatangi pelaku. Dan terungkaplah. Kemudian pelaku dibawah ke Polres Parepare. Setelah diinterogasi lebih dalam. terungkap semuanya,” beber Aipda Dewi.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi yakni, satu lembar celana pendek kaos warna merah, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar pakaian dalam CD warna pink dan satu lembar baju singlet warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1, 2 Jo pasal 76D dan Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Pelaku Diancam pidana kurungan 15 tahun penjara.(*)

Editor : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: Anak Dibawah UmurPareparePencabulanPolres ParepareRudapaksa

BeritaTerkait

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

Editor: Muhammad Tohir
8 Juli 2026

...

Amarun Agung Hamka Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PBSI Parepare 2026-2030

Amarun Agung Hamka Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PBSI Parepare 2026-2030

Editor: Muhammad Tohir
4 Juli 2026

...

Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

Editor: Muhammad Tohir
3 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi