MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Kantor Imigrasi Sulsel mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal Inggris dan dan satu dari Tiongkok, Jumat 10 Maret. Dua WNA asal Inggris diketahui bekerja di Tanjung Bira, Bulukumba namun tidak memiliki dokumen alias izin kerja.
Ketiganya adalah Laura Parveen, Hannah Parveen, dan Zen Jingmao. Ketiganya diduga masuk ke Indonesia dengan cara ilegal, pasalnya mereka tidak punya paspor. Dua orang WNA asal Inggris telah melalui persidangan di PN Bulukumba terkait pelanggaran keimigrasian.
“Dua WNA asal Inggris sudah dideportasi, sementara yang dari Tiongkok masih menjalani pemeriksaan, usai ditangkap di Masamba,” jelas Kepala Divisi Keimigrasian, Ramli, saat ditemui PIJAR.
Ramli menguraikan, ketiganya melanggaran pasal 116 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Data yang dihimpun PIJAR, saat ini di Sulsel teradapat 1979 WNA ilegal yang ditampung di Penampungan Imigran Ilegal di Gowa. Mereka umumnya para pencari suaka yang berasal dari Irak, Iran, Myanmar, dan Somalia. (gon/ris)