• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Bekerja Secara Ilegal di Bulukumba, Tiga WNA Dideportasi

Editor: Ibrah La Iman
10 Maret 2017
di Hukum, Sulselbar
0
Bekerja Secara Ilegal di Bulukumba, Tiga WNA Dideportasi
0
BAGI
4
PEMBACA

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Kantor Imigrasi Sulsel mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal Inggris dan dan satu dari Tiongkok, Jumat 10 Maret. Dua WNA asal Inggris diketahui bekerja di Tanjung Bira, Bulukumba namun tidak memiliki dokumen alias izin kerja.

Ketiganya adalah Laura Parveen, Hannah Parveen, dan Zen Jingmao. Ketiganya diduga masuk ke Indonesia dengan cara ilegal, pasalnya mereka tidak punya paspor. Dua orang WNA asal Inggris telah melalui persidangan di PN Bulukumba terkait pelanggaran keimigrasian.

“Dua WNA asal Inggris sudah dideportasi, sementara yang dari Tiongkok masih menjalani pemeriksaan, usai ditangkap di Masamba,” jelas Kepala Divisi Keimigrasian, Ramli, saat ditemui PIJAR.

Ramli menguraikan, ketiganya melanggaran pasal 116 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Data yang dihimpun PIJAR, saat ini di Sulsel teradapat 1979 WNA ilegal yang ditampung di Penampungan Imigran Ilegal di Gowa. Mereka umumnya para pencari suaka yang berasal dari Irak, Iran, Myanmar, dan Somalia. (gon/ris)

BeritaTerkait

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026
Terkait: DeportasiImigrasiWNA
Ibrah La Iman

Ibrah La Iman

Betboo

BeritaTerkait

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Muhammad Tohir
2 Juli 2026
0

...

Imigrasi dan ITB Kolaborasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Imigrasi dan ITB Kolaborasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Editor: Muhammad Tohir
2 Juli 2026
0

...

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Editor: Muhammad Tohir
25 Juni 2026
0

...

Selanjutnya
4 Jam Tim Tipikor Sulsel Geledah Kantor DPRD Enrekang.

4 Jam Tim Tipikor Sulsel Geledah Kantor DPRD Enrekang.

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi