• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 8 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diringkus Polisi

Editor: Alfiansyah Anwar
12 Februari 2019
di Kriminal
Uang Palsu

Ilustrasi Uang Palus. --int--

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Anggota Polsek Panca Rijang Polres Sidrap berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Sidrap.

Terduga berinisial WA (24) warga Kampung Jaya Timur, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang ditangkap baru-baru ini. 

Sebelum diamankan polisi, terduga sempat dibawa ke RS Arifin Nu’mang Rappang karena dikeroyok oleh warga Desa Mario, Kecamatan Kulo. Warga kesal terhadap pelaku yang membeli rokok menggunakan uang palsu.

Kapolsek Panca Rijang, AKP Erwin, Selasa, (12/02/19) mengatakan, terduga pelaku dan barang bukti uang palsu serta badik sudah diserahkan ke Reskrim Polres Sidrap.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

6 Maret 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

“Kita sudah serahkan pelaku ke Reskrim Polres Sidrap guna pengembangan kasus peredaran uang palsu di Sidrap ini,” katanya.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal-usul pembuatan atau percetakan dugaan uang palsu itu.

“Barang Bukti (BB) yang diamankan dari pelaku yakni sebanyak 14 lembar dugaan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Itu yang mau kita tahu dari mana asal usulnya,” ucapnya.

Dia meminta kepada warga untuk selalu waspada terhadap kasus peredaran uang palsu ini. “Jika ada hal yang mencurigakan terkait itu segera lapor ke pihal berwajib,” ucapnya.

Sementara itu, pelaku kasus peredaran uang palsu itu pelaku diancam pasal Pasal 244 sub 245 KUH Pidana penjara 15 tahun. (sud/alf) 

Terkait: Polres SidrapUang Palsu

BeritaTerkait

Polres Sidrap Ungkap 4 Ton Jatah Pupuk Subsidi yang Hendak Diselundupkan ke Nunukan

Editor: Muhammad Tohir
20 Februari 2025

...

Annar Salahuddin,  Diduga Aktor Intelektual Peredaran Uang Palsu Ditahan di Rutan Makassar

Annar Salahuddin, Diduga Aktor Intelektual Peredaran Uang Palsu Ditahan di Rutan Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 Januari 2025

...

Modus Mesin Fotokopi Bagi Mahasiswa, Pencetak Uang Palsu Hindari Kecurigaan Pihak Kampus

Modus Mesin Fotokopi Bagi Mahasiswa, Pencetak Uang Palsu Hindari Kecurigaan Pihak Kampus

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Januari 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi