PINRANG, PIJARNEWS.COM – Seorang pemuda berinisial IM di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diamuk massa usai kepergok mencuri pupuk dan alat pertanian milik warga.
Polisi yang mendapat laporan langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku berusia 27 tahun tersebut agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Saat itu, pelakunya sempat diamuk oleh masyarakat setempat. Namun kami dari pihak kepolisian langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Patampanua, Iptu Bakri kepada PijarNews, Sabtu (29/6/2024).
Sebelum diamuk massa, Bakri menjelaskan, pelaku yang membawa pupuk dan tangki semprot berpapasan dengan korban di jalan yang sedang menuju ke rumahnya.
“Korban merasa curiga karena ia membawa 2 sak pupuk dimana 1 sak pupuk dibonceng dibelakang dan dibonceng dibagian tengah kendaraan, kemudian diatasnya ada tangki dan stop kontak,” jelasnya.
Sehingga korban yang melihat itu merasa curiga kemudian korban memutar balik kendaraannya dan mengejar pelaku.
Bakri mengungkap, sebelumnya pelaku juga melancarkan aksinya pada 24 Juni lalu. Pelaku yang melancarkan aksinya seorang diri ini memasuki rumah warga yang tengah kosong.
Kemudian Pelaku mencuri beberapa barang yaitu mesin bor, mesin gerinda, 4 buah pancingan dan pakan ikan sebanyak 1 karung.
“Kalau pelaku ini, sebelumnya pernah menjalani hukuman yang sama,” ujar dia.
Bakri menyatakan, kasus ini kemudian diserahkan sepenuhnya ke Unit Reskrim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Ditangani oleh unit Reskrim, Siapa tau ada tempat-tempat lain yang bisa terjadi dengan hal yang sama,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian Rp 5,2 juta. Kini pelaku mendapatkan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)
Reporter: Faizal Lupphy