MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Cabang Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali memasukkan berkas tambahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu jalan tenaga surya ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel, Jumat, (19/1).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, menerangkan, berkas tambahan tersebut sudah diterima dan selanjutnya akan dilanjutkan ke penyidik untuk mempelajari berkas tersebut.
” Kita sudah terima berkasnya berupa hard copy, ” jelasnya kepada PIJAR.
Lanjut Salahuddin, berkas tersebut diserahkan dalam bentuk dokumen dan data tambahan yang disimpan dalam amplop besar.
Diketahui, lampu jalan tersebut menggunakan anggaran Dana Desa (ADD) 2016-2017. Dimana pengadaan tersebut di Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polman.
Menurut laporan yang dimasukkan LSM BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Polewali Mandar bahwa, pada proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut diduga ada indikasi mark up harga. Hingga diduga bisa berdampak serta berpotensi timbulnya kerugian negara.
Pada pengadaan lampu jalan, bertenaga surya tersebut nilai pengadaannya sebesar Rp23 juta/item. Namun faktanya harga lampu jalan tersebut hanya senilai Rp17 juta/unitnya. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta sampai miliaran rupiah.
“Kita baru mau mencari. Ada tidaknya indikasi tindak pidana dalam proyek tersebut,” tutupnya. (ang/asw)